Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

KPU Bungkam dan Tak Membantah Dalil Pencalonan Cawapres Gibran Tidak Sah di Sidang MK

CC-02 by CC-02
4 April 2024
in Politik
0
Ilustrasi sidang sengketa pilpres di MK (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tak membantah tuntas dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena melanggar prosedur.

Padahal, dalam sidang Perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (3/4/2024), KPU mendapat kesempatan khusus dari majelis hakim untuk membantah seluruh dalil permohonan.

Namun, kesempatan itu hanya dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk membantah dugaan kecurangan yang terjadi melalui sistem informasi ringkasan (Sirekap).

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon presiden (paslon) dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, sama-sama meminta agar calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tersingkir.

Gibran dinilai tidak memenuhi syarat administratif untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena KPU RI menangani pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU, syarat usia minimal masih menerapkan ketentuan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni usia minimal 40 tahun.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga menyatakan seluruh Komisioner KPU RI melakukan pelanggaran etik dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kasus tersebut.

Fraksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menilai lebih unggul atas sikap KPU Indonesia tak menampik dalil terkait Gibran.

Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan solidaritas kedua kubu, kuasa hukum masing-masing kubu mengatakan, hal itu berarti KPU Indonesia mengakui pencalonan Gibran bermasalah.

“Hal ini menegaskan dalil pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) tidak ditolak,” kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

“Tidak dapat disangkal, dalam hukum acara, itu sudah terbukti dan diakui,” ujarnya lagi.

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan, permohonan/tuntutan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena permohonannya tidak sah tidak ditolak sama sekali oleh KPU Indonesia dalam persidangan.

Menurutnya, tindakan KPU Indonesia akan berdampak serius bagi kondisi Gibran.

Faktanya, belum ada saksi atau ahli yang memastikan pencalonan Gibran dianggap benar secara hukum, kata Maqdir.(CC-01)

Tags: aniesdkppganjargibrankpumahkamah konstitusimksengketa pilpres
Previous Post

Sidang Sengketa Pilpres, Romo Magnis Samakan Jokowi dengan Pemimpin Mafia

Next Post

Diduga Terlibat Penggerebekan Pabrik Sabu, Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tega Bunuh Diri

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Ilustrasi bunuh diri (dok. Photo by Karolina Grabowska: https://www.pexels.com/photo/hands-of-a-person-holding-silver-and-black-gun-with-bullets-5202390/)

Diduga Terlibat Penggerebekan Pabrik Sabu, Polisi Ditresnarkoba Polda Jateng Tega Bunuh Diri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa
  • Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram
  • KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri
  • BGN Tegaskan Tidak Semua Personel SPPG Program MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK
  • Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved