PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tak membantah tuntas dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menyebut pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena melanggar prosedur.
Padahal, dalam sidang Perselisihan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu (3/4/2024), KPU mendapat kesempatan khusus dari majelis hakim untuk membantah seluruh dalil permohonan.
Namun, kesempatan itu hanya dimanfaatkan penyelenggara pemilu untuk membantah dugaan kecurangan yang terjadi melalui sistem informasi ringkasan (Sirekap).
Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon presiden (paslon) dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan pasangan calon nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, sama-sama meminta agar calon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, tersingkir.
Gibran dinilai tidak memenuhi syarat administratif untuk dicalonkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) karena KPU RI menangani pencalonan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggunakan Keputusan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU, syarat usia minimal masih menerapkan ketentuan lama sebelum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni usia minimal 40 tahun.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) juga menyatakan seluruh Komisioner KPU RI melakukan pelanggaran etik dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas kasus tersebut.
Fraksi Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menilai lebih unggul atas sikap KPU Indonesia tak menampik dalil terkait Gibran.
Dalam jumpa pers bersama yang semakin menunjukkan solidaritas kedua kubu, kuasa hukum masing-masing kubu mengatakan, hal itu berarti KPU Indonesia mengakui pencalonan Gibran bermasalah.
“Hal ini menegaskan dalil pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud) tidak ditolak,” kata kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo.
“Tidak dapat disangkal, dalam hukum acara, itu sudah terbukti dan diakui,” ujarnya lagi.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan, permohonan/tuntutan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena permohonannya tidak sah tidak ditolak sama sekali oleh KPU Indonesia dalam persidangan.
Menurutnya, tindakan KPU Indonesia akan berdampak serius bagi kondisi Gibran.
Faktanya, belum ada saksi atau ahli yang memastikan pencalonan Gibran dianggap benar secara hukum, kata Maqdir.(CC-01)






Discussion about this post