Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Tak Seperti Anwar Usman, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Melanggar Kode Etik

CC-02 by CC-02
29 Maret 2024
in Nasional
0
Hakim Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA –  Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengumumkan hasil putusan terkait laporan terhadap Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat. 

Dalam keputusannya, MKMK menyatakan bahwa keduanya tidak melanggar kode etik dan perilaku hakim.

Saldi Isra, yang dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDIP, dibebaskan dari tuduhan tersebut. 

Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, menyampaikan bahwa Saldi Isra telah membantah adanya komunikasi atau kesepakatan dengan PDIP.

“Ia membantah komunikasi terkait pencalonan hakim MK sebagai calon wakil presiden,” paparnya, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu, Arief Hidayat, yang berstatus sebagai ketua umum DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), juga terbebas dari tuduhan pelanggaran etik. 

MKMK menyatakan bahwa Arief telah meminta izin terlebih dahulu kepada Dewan Etik MK saat hendak mencalonkan diri sebagai ketua umum DPP PA GMNI pada tahun 2021.

Putusan ini menunjukkan bahwa MKMK telah melakukan proses evaluasi yang cermat terhadap laporan yang disampaikan terhadap kedua hakim konstitusi tersebut. 

Keputusan ini juga menjadi penegasan bahwa proses pengawasan internal di MKMK terhadap perilaku hakim tetap berjalan sesuai dengan standar etika yang ditetapkan.

Reaksi terhadap putusan ini pun bermacam-macam. Sebagian pihak menyambut baik keputusan MKMK sebagai langkah yang tepat dalam menjaga independensi dan integritas lembaga peradilan. 

Namun, ada juga yang mengkritik putusan tersebut, menilai bahwa keputusan tersebut dapat menimbulkan persepsi yang beragam terhadap profesionalisme dan netralitas MK.(CC-01)

Tags: anwar usmanarief hidayatmahkamah kehormatan mkmahkamah konstitusimkmksaldi isra
Previous Post

UU DJK Disahkan DPR, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Melalui Pilkada

Next Post

Komentar Pedas Hotman Paris Soal Gugatan Tim Kuasa Hukum 01 Menyita Perhatian Netizen di X

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Hotman Paris (dok. istimewa)

Komentar Pedas Hotman Paris Soal Gugatan Tim Kuasa Hukum 01 Menyita Perhatian Netizen di X

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved