Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

MK Terima 277 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, Termasuk 2 Pilpres

CC-02 by CC-02
26 Maret 2024
in Nasional
0
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima sebanyak 277 pengajuan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) setelah penutupan pendaftaran PHPU pada Sabtu lalu. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 263 permohonan berasal dari DPRD dan DPR, sementara 2 permohonan lainnya terkait dengan pilpres, dan 12 permohonan lagi terkait dengan anggota DPD. 

Dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024). Juru Bicara MK, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa setelah menerima permohonan tersebut, MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon.

Meskipun MK menerima sebanyak 277 permohonan PHPU, namun bisa jadi jumlah perkara yang akan ditangani tidak sebanyak itu. 

Hal ini disebabkan karena MK akan melakukan kajian terhadap dalil yang diajukan oleh para pemohon, sehingga beberapa permohonan mungkin tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut oleh MK. 

“Proses kajian tersebut akan memastikan bahwa MK hanya akan menangani perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.

MK telah menetapkan batas waktu untuk penyelesaian sengketa pilpres dan pileg. Untuk sengketa pilpres, MK akan memutuskan dalam waktu 14 hari kerja terhitung sejak 25 Maret 2023 atau hingga 22 April 2024. 

Sedangkan untuk sengketa pileg, sidang akan dimulai pada 23 April 2024 dan berlangsung selama 30 hari kerja, hingga 7-10 Juni 2024. 

Penetapan batas waktu ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelesaian sengketa dilakukan secara efisien dan tepat waktu.

Tantangan Penyelesaian Sengketa Pilpres dalam Waktu Terbatas

Penetapan batas waktu penyelesaian sengketa pilpres dalam 14 hari kerja merupakan tantangan tersendiri bagi MK. 

Dalam waktu yang singkat tersebut, MK harus melakukan proses persidangan, mendengarkan argumen dari kedua belah pihak, dan membuat keputusan yang adil dan berdasarkan hukum. 

Oleh karena itu, MK perlu bekerja dengan cermat dan efisien agar dapat memastikan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan secara tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas keputusan.

Kepastian Hukum bagi Hasil Pemilu

Penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh MK menjadi penting untuk menjamin kepastian hukum bagi hasil pemilu. Dengan adanya mekanisme perselisihan hasil pemilu yang dapat diakses oleh para pemohon, diharapkan bahwa setiap sengketa dapat diselesaikan secara adil dan transparan. 

Keputusan yang diambil oleh MK akan menjadi acuan bagi semua pihak untuk menghormati proses demokrasi dan menjaga kestabilan politik negara.

Proses penyelesaian sengketa pemilu oleh MK juga menyoroti beberapa tantangan yang dihadapi oleh sistem pemilu di Indonesia. 

Perlu adanya evaluasi terhadap sistem pemilu dan mekanisme penyelesaian sengketa untuk memastikan bahwa proses pemilu berlangsung secara adil, transparan, dan efisien. 

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat terjaga, dan stabilitas politik negara dapat dipertahankan dalam jangka panjang.(CC-01)

Tags: dprmahkamah konstitusimkpemilihan umumpemilupilpressengketa pilpres
Previous Post

Viral Pria Bercadar Kepergok Gabung Jemaah Wanita di Masjid Makassar

Next Post

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved