Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

MK Beri Kesempatan Prabowo-Gibran Terlibat dalam Sengketa Pilpres

CC-02 by CC-02
26 Maret 2024
in Politik
0
Yusril Ihza Mahendra. (dok. istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan kepada pasangan Prabowo-Gibran untuk terlibat dalam penanganan gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD.

Pasangan yang berhasil meraih kemenangan dalam Pilpres tersebut diberi ruang untuk menjadi pihak terkait dalam proses ini.

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, secara aktif menggerakkan timnya untuk mempersiapkan pembelaan.

Minggu (24/3/2024), Yusril telah mengumpulkan anggota timnya yang terdiri dari Otto Hasibuan, Hinca Panjaitan, Habiburokhman, Hotman Paris, dan OC Kaligis untuk mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mereka akan segera mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam persidangan ini.

“Dengan memanfaatkan waktu yang tersisa hingga batas waktu yang diberikan oleh MK, tim pembela Prabowo-Gibran bersiap untuk menyampaikan argumen dan bukti yang diperlukan untuk memperkuat posisi mereka dalam sengketa ini,” jelasnya.

Keputusan MK memberi waktu hingga esok hari memberikan kesempatan bagi tim pembela untuk menyusun strategi secara matang.

Penunjukkan Yusril Ihza Mahendra sebagai ketua tim pembela Prabowo-Gibran menandakan seriusnya pasangan ini dalam menjalani proses hukum ini.

Dengan dukungan dari anggota tim yang berpengalaman di bidang hukum, mereka berupaya untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres ini dengan penuh persiapan dan kesiapan.

Langkah ini juga menunjukkan bahwa Prabowo-Gibran tidak akan tinggal diam dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapinya.

Meskipun proses ini masih dalam tahap awal, kehadiran Prabowo-Gibran sebagai pihak terkait dalam sengketa Pilpres ini akan memberikan dimensi baru dalam perjalanan hukum yang sedang berlangsung.

“Diharapkan bahwa penyelesaian sengketa ini dapat dilakukan secara adil dan transparan, sehingga dapat memberikan kepastian hukum,” tutupnya.(CC-01)

Tags: gibranmahkamah konstitusimkpemilupilpresprabowosengketa pilpres
Previous Post

MK Terima 277 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu, Termasuk 2 Pilpres

Next Post

Tak Tanggung-tanggung, Usai Pilpres Kekayaan Jokowi Naik Rp 13 Miliar

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Presiden Jokowi (dok. istimewa)

Tak Tanggung-tanggung, Usai Pilpres Kekayaan Jokowi Naik Rp 13 Miliar

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved