Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

CC-02 by CC-02
22 Maret 2024
in Breaking News, Daerah
0
Gugatan ke PTUN Semarang soal tanah ruislag di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)
0
SHARES
68
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Rahayu Sido Sukses yang tanahnya disengketakan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kamis (21/3/2024).

Dalam pokok perkaranya, PTUN Semarang membatalkan Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Surat tersebut menyatakan hasil pemeriksaan khusus atas aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan dalam proses tukar guling tanah bengkok carik di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Putusan itu juga meminta pihak tergugat (Bupati Kendal) untuk mencabut Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Kuasa Hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, mengatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat (Bupati Kendal) telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

“Adapun putusan pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi dalam hal ini Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring untuk seluruhnya,” tambahnya.

Tergugat atau Bupati Kendal juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.708.500.

“Kami akan menunggu respon tergugat, apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan hari ini. Kami akan terus mengawal putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal di PTUN Semarang pada 27 Oktober 2023 lalu.

Gugatan dilayangkan karena tanah hasil tukar guling yang kini menjadi milik PT Rahayu Sido Sukses disengketakan oleh Bupati Kendal.

Padahal dalam proses ruislag tukar guling tersebut, tidak ada pihak desa dan petani yang dirugikan.

Akibat surat yang dikeluarkan Bupati Kendal, PT Rahayu Sido Sukses, mengalami kerugian materi dan non materi mencapai Rp 5 miliar.

Padahal saat proses tukar guling, PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat di dalamnya.

“Klien kami tidak terlibat dalam proses ruislag. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan ruislag. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak,” paparnya.

Pihaknya telah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal.(CC-01)

Tags: bupati kendaldesa botomulyodico m ganindutokendalptun semarang
Previous Post

MK Tolak Permohonan Penghapusan Nama Caleg di Surat Suara

Next Post

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Related Posts

Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved