Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Bupati Kendal Kalah Telak! PTUN Semarang Kabulkan Gugatan Pembatalan Tukar Guling Tanah Desa Botomulyo

CC-02 by CC-02
22 Maret 2024
in Breaking News, Daerah
0
Gugatan ke PTUN Semarang soal tanah ruislag di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal (dok. istimewa)
0
SHARES
62
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan gugatan PT Rahayu Sido Sukses yang tanahnya disengketakan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto, Kamis (21/3/2024).

Dalam pokok perkaranya, PTUN Semarang membatalkan Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Surat tersebut menyatakan hasil pemeriksaan khusus atas aduan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan keuangan dalam proses tukar guling tanah bengkok carik di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring.

Putusan itu juga meminta pihak tergugat (Bupati Kendal) untuk mencabut Surat Bupati Kendal Nomor 356/114/Ks/Insp tanggal 16 Juni 2023.

Kuasa Hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli, mengatakan objek sengketa yang dikeluarkan oleh tergugat (Bupati Kendal) telah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang baik.

“Adapun putusan pengadilan pada pokoknya mengabulkan gugatan Penggugat dan Penggugat II Intervensi dalam hal ini Kepala Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring untuk seluruhnya,” tambahnya.

Tergugat atau Bupati Kendal juga diminta untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 4.708.500.

“Kami akan menunggu respon tergugat, apakah akan menempuh upaya hukum banding atas putusan pengadilan hari ini. Kami akan terus mengawal putusan ini hingga berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Kronologi Kasus

Diberitakan sebelumnya, PT Rahayu Sido Sukses menggugat Bupati Kendal di PTUN Semarang pada 27 Oktober 2023 lalu.

Gugatan dilayangkan karena tanah hasil tukar guling yang kini menjadi milik PT Rahayu Sido Sukses disengketakan oleh Bupati Kendal.

Padahal dalam proses ruislag tukar guling tersebut, tidak ada pihak desa dan petani yang dirugikan.

Akibat surat yang dikeluarkan Bupati Kendal, PT Rahayu Sido Sukses, mengalami kerugian materi dan non materi mencapai Rp 5 miliar.

Padahal saat proses tukar guling, PT Rahayu Sido Sukses sama sekali tidak terlibat di dalamnya.

“Klien kami tidak terlibat dalam proses ruislag. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan ruislag. Kami menganggap itu tidak relevan karena semua panitia rislah tidak diperiksa. Bahkan tidak ada salah satu dari tim 9 yang diperiksa Inspektorat Kendal. Tapi Inspektorat Kendal mengeluarkan pembatalan rislah secara sepihak,” paparnya.

Pihaknya telah bersurat dan beberapa kali meminta audiensi dengan Bupati Kendal. Namun hingga gugatan diajukan tidak ada itikad baik dari Pemerintah Kabupaten Kendal.(CC-01)

Tags: bupati kendaldesa botomulyodico m ganindutokendalptun semarang
Previous Post

MK Tolak Permohonan Penghapusan Nama Caleg di Surat Suara

Next Post

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)
Daerah

Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
Ilustrasi mayat atau jenazah (dok. istimewa)
Daerah

Mayat Pria Penuh Luka Ditemukan di Penggilingan Batu Purbalingga, Polisi Duga Korban Dianiaya

13 Juli 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

THN Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Resmi Daftarkan Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved