PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemberian fee proyek dilingkungan pemerintah jadi rahasia umum.
Bahkan persentase fee tersebut bervariasi sesuai kesepakatan vendor dan pelaksana proyek.
Bahkan KPK menyebutkan hal tersebut acapkali ditemui dalam pengadaan proyek pemerintah.
Hal tersebut langsung dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Ia juga menyebutkan, pemberian fee proyek bisa mencapai nilai 5-15 persen.
Di mana dalam pengadaan proyek pemerintah hal itu merupakan suatu yang umum terjadi.
Alex menyampaikan hal itu dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pencegahan korupsi, dalam pengadaan barang dan jasa.
Kegiatan tersebut digelar Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Rabu (6/3/2024).
Rapat dihadiri perwakilan kementerian/lembaga, termasuk perwakilan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Alex yakin, para APIP di pemerintah daerah mengetahui bahwa proses pengadaan barang dan jasa itu dikorupsi.
“Biasanya hal tersebut terjadi melalui persekongkolan atau kesepakatan jahat antara pemerintah dengan vendor atau perusahaan penyedia barang,” terangnya.(CC-01)