Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Aria Bima Desak Pimpinan DPR Gulirkan Hak Angket

CC-02 by CC-02
7 Maret 2024
in Politik
0
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Aria Bima, mendesak pimpinan DPR menyikapi wacana hak angket (dok. dpr.go.id)
0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Anggota DPR RI Aria Bima dari Fraksi PDIP meminta para pimpinan DPR serius dalam menyuarakan hak angket kecurangan pemilu.

Pernyataan hak angket merupakan kewenangan DPR untuk mengatur kualitas pemilu mendatang bebas dari kecurangan.

Tuntutan serupa juga disampaikan Aus Hidayat Nur dari Fraksi PKS dan Luluk Nur Hamidah dari Fraksi PKB.

Hal itu diungkapkan Aus saat membuka Rapat Paripurna Pembukaan Sidang IV DPR RI Tahun 2023-2024 usai reses, Selasa (5/3/2024).

Dia mengatakan, tidak ada anggota PPP dan Nasdem yang berbicara soal hak penyidikan.

“Padahal Nasdem bekerja sama dengan PKS dan PKB untuk mendukung kewenangan penyidikan DPR,” jelasnya.

Ketua DPR PDIP Puan Maharani tak hadir dalam pembukaan sidang.

Alasannya karena Puan mengikuti kegiatan resmi di Eropa, tepatnya di Perancis.

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra.

Berdasarkan laporan kehadiran yang dibacakan Dasco, dari total 575 anggota DPR, anggota dewan dari seluruh fraksi hadir sebanyak 164 orang dan diperbolehkan 126 orang, sedangkan yang tidak hadir sebanyak 285 orang.(CC-01)

Tags: aria bimadpr rihak angketpdippemilu
Previous Post

Jadi Tempat Iklan Judi, Kominfo Akan Segera Panggil Pengelola Twitter

Next Post

KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI, Padahal Faktanya…

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (dok. psi.id)

KPU Bantah Ada Penggelembungan Suara PSI, Padahal Faktanya...

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved