Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sidang Mantan Kajari Bondowoso Terungkap Fee Proyek Mengalir ke Forkopimda

CC-02 by CC-02
5 Maret 2024
in Daerah
0
Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jawa Timur (dok. Google Maps)
0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari Bondowoso) Puji Triasmoro dan mantan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso Alexander Silaen yang didakwa menerima suap total Rp 775 juta untuk menutup kasus di Kabupaten Bondowoso.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kejaksaan kembali menggelar sidang saksi di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Senin sore (4 Maret 2024).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat orang saksi, salah satunya mantan Direktur Binamarga Pembangunan Konstruksi dan Sumber Daya Air atau BSBK Kabupaten Bondowoso, Munandar.

Sidang suap itu melibatkan mantan jaksa Bondowoso Puji Triasmoro dan mantan kepala kejaksaan Bondowoso.

Alexander Silaen dan dua pihak swasta memberikan suap ke Andhika Imam Wijaya, Direktur Wijaya Gemilang, serta Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV Yoko, yang ditangkap KPK.

Jaksa KPK menghadirkan empat orang saksi dari Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso, antara lain mantan Direktur BSBK Munandar, mantan Peleton BSBK Ansori dan Kepala Dinas Bina Lingkungan Novim Dwi Handoyo serta Kepala Pejabat Koordinator Pemeliharaan Jalan BSBK, Hasan Affandi.

Dihadapan majelis hakim, saksi Munandar mengungkapkan bahwa Sekda telah memerintahkan dirinya untuk mengenakan biaya proyek berkisar antara 10% hingga 17% pada proyek tertentu.

Baik melalui lelang maupun pemberian langsung, termasuk proyek strategis daerah atau PSD.

Biaya diambil dari beberapa pelaksana proyek, 7 persen untuk bupati dan wakil bupati serta seluruh Forkopimda Kabupaten Bondowoso, termasuk Kejaksaan Negeri Bondowoso, ketua pengadilan, sheriff, Dandim serta komandan Brimob dan juga Ketua DPRD Kabupaten Bondowoso.

Pemberian biaya proyek berlangsung pada tahun 2020 hingga 2021.

Setelah Sekretaris Daerah Saifullah pensiun, biaya proyek dilanjutkan oleh Bupati terdekat, Salwa Arifin, dengan mengklaim 15% melalui putranya yang duduk di DPRD Bondowoso.

Sementara itu, pada tahun 2022 dan 2023, terdakwa Puji Triasmoro juga melakukan permintaan uang melalui terdakwa Kasipidsus Alexander Silaen.

Beberapa proyek strategis daerah yang mendapat dukungan Kejaksaan Bondowoso kemudian meminta biaya sebesar 5%.

Total uang terkumpul Rp 698 juta yang di berikan bertahap Rp 300 juta sama Rp 140 juta di berikan ke kasi intel Samsu Yoni dan Rp 250 juta ke Kajari Puji Triasmoro.

Selain itu, terdakwa Kajari Bondowoso Puji Triasmoro yang diperiksa juga menerima Rp. 300 juta dari Plt dnas BSBK Ansori.

Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Wawan Yunarwanto, keterangan saksi akan didalami lebih lanjut apakah ia memanggil para pihak, termasuk Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Bondowoso, Samsu Yoni.

Setidaknya ada 28 proyek di Kabupaten Bondowoso, baik yang ditunjuk maupun dilelang, termasuk beberapa Proyek Strategis Daerah atau PSD.

Semua proyek diwajibkan oleh layanan BSBK untuk mengenakan biaya antara 10 hingga 17 persen.

Seperti diketahui, eks Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsus Kejari Bondowoso Alexander Silaen ditangkap KPK usai menerima suap dari terdakwa Andhika Imam Wijaya dan Yossy Sandra Setiawan, Direktur CV Yoko.

Suap tersebut dimaksudkan untuk menghalangi Kejaksaan Bondowoso menangani perkara tertentu.(CC-01)

Tags: bondowosoforkopimda bondowosokajari bondowosokejaksaan negerikejari bondowosokorupsikpk
Previous Post

Bahlil Diduga Minta Amplop Miliaran Rupiah untuk Kembalikan IUP Tambang yang Dicabut

Next Post

Wacana Hak Angket Memanas, Seperti Ini Tanggapan DPR

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi ambang batas atas parlemen di DPR RI untuk mengungkap kecurangan Pemilu 2024 (dok. dpr.go.id)

Wacana Hak Angket Memanas, Seperti Ini Tanggapan DPR

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved