Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Logo Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan.

“Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa,” terangnya, Jumat (1/3/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.

Uji materiil tersebut diajukan langsung ke MK oleh Jovi Andrea Bachtiar.

MK sendiri mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021.

Di mana MK menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Bagi calon yang anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum jadi Jaksa Agung.(CC-01)

Tags: jaksa agungkejagungkejaksaan agungmahkamah konstitusi
Previous Post

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Next Post

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (dok. istimewa)

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved