Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Logo Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan.

“Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa,” terangnya, Jumat (1/3/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.

Uji materiil tersebut diajukan langsung ke MK oleh Jovi Andrea Bachtiar.

MK sendiri mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021.

Di mana MK menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Bagi calon yang anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum jadi Jaksa Agung.(CC-01)

Tags: jaksa agungkejagungkejaksaan agungmahkamah konstitusi
Previous Post

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Next Post

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (dok. istimewa)

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved