Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

CC-02 by CC-02
23 Februari 2024
in Politik
0
Hidayat Nur Wahid (dok. MPR RI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pembahasan terkait penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu harus mendapat tanggapan penuh dan proporsional berdasarkan konstitusi.

Sebab, hal tersebut merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar saat ini melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan Pasal 20A ayat (2) tahun 1945 UUD 1945 Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa DPR dalam menjalankan fungsinya berhak bertanya, berhak menyelidiki, dan berhak ‘menyatakan pendapat’.

Hak angket adalah kewenangan DPR untuk mengusut ketidaksesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Pemilu, di mana asas pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1), serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan rakyat sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, dinilai oleh banyak pihak telah dilanggar oleh penyelenggara Pemilu maupun ASN hingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka,” ujar HNW, Jumat (23/2/2024).

“Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Ia menyayangkan hak angket seolah-olah hanya sekedar hoax politik biasa, baik mengaitkannya dengan hasil pemilu.

Kewenangan hak angket merupakan hak politik konstitusional yang dimiliki DPR.

Apalagi, hingga saat ini belum ada hasil pasti pemilu 2024, baik presiden maupun legislatif.

“Namun, seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konstitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” Imbuhnya.

HNW menambahkan, hak angket tidak boleh diganggu gugat, menang atau kalah pada pemilu 2024, hasilnya tetap belum diumumkan KPU.

“Namun hak angket pada mulanya diajukan oleh calon presiden yang diusulkan oleh PDIP, kemudian usulan tersebut didukung oleh PDIP sehingga DPR menggunakan hak angket, apalagi itu merupakan wujud kontrol DPR,” jelasnya.

Ia menegaskan kewenangan mengusut kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

“Persyaratan hak angket diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan beberapa fraksi. Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan tidak ada hak konstitusional bagi siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat keributan dengan melontarkan komentar negatif dan menolak hak angket,” pungkas HNW.(CC-01)

Tags: hak angkethidayat nur wahidmprpemilu 2024pilpres 2024wakil ketua mpr
Previous Post

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Bawaslu: Mekanisme Itu Ada di Parpol

Next Post

Adian dan Sahroni Beri Sinyal Pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa

Adian dan Sahroni Beri Sinyal Pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved