Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Wakil Ketua MPR Dukung Hak Angket Kecurangan Pemilu

CC-02 by CC-02
23 Februari 2024
in Politik
0
Hidayat Nur Wahid (dok. MPR RI)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan pembahasan terkait penggunaan hak angket dugaan kecurangan pemilu harus mendapat tanggapan penuh dan proporsional berdasarkan konstitusi.

Sebab, hal tersebut merupakan salah satu hak DPR yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar saat ini melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

HNW, sapaan akrabnya, mengatakan berdasarkan Pasal 20A ayat (2) tahun 1945 UUD 1945 Negara Republik Indonesia menetapkan bahwa DPR dalam menjalankan fungsinya berhak bertanya, berhak menyelidiki, dan berhak ‘menyatakan pendapat’.

Hak angket adalah kewenangan DPR untuk mengusut ketidaksesuaian pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hal ini, peraturan perundang-undangan yang dimaksud adalah UU Pemilu, di mana asas pemilu yang bebas dan rahasia, jujur dan adil sesuai Pasal 22E ayat (1), serta prinsip kedaulatan untuk memilih ada di tangan rakyat sesuai Pasal 22E ayat (2) dan Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945, dinilai oleh banyak pihak telah dilanggar oleh penyelenggara Pemilu maupun ASN hingga Presiden dengan ketidaknetralan mereka,” ujar HNW, Jumat (23/2/2024).

“Jadi, apabila anggota fraksi di DPR ada yang ingin menggunakan hak angket tersebut, baik secara inisiatif maupun karena memperjuangkan aspirasi rakyat termasuk calon presiden atau wakil presiden, maka tidak ada alasan konstitusional untuk menolaknya. Maka silakan saja ajukan hak angket itu, karena memang dibolehkan oleh UUD NRI 1945,” imbuhnya.

Ia menyayangkan hak angket seolah-olah hanya sekedar hoax politik biasa, baik mengaitkannya dengan hasil pemilu.

Kewenangan hak angket merupakan hak politik konstitusional yang dimiliki DPR.

Apalagi, hingga saat ini belum ada hasil pasti pemilu 2024, baik presiden maupun legislatif.

“Namun, seandainya pun didasarkan pada penghitungan sementara, hak angket ini tetap konstitusional dimiliki oleh DPR, sekalipun pengusul awalnya agar DPR membuat hak angket adalah capres yang diusung oleh parpol terbesar di DPR, pemenang pemilu legislatif, yakni PDIP. Toh nanti yang akan mengajukan tetap anggota Fraksi-fraksi di DPR,” Imbuhnya.

HNW menambahkan, hak angket tidak boleh diganggu gugat, menang atau kalah pada pemilu 2024, hasilnya tetap belum diumumkan KPU.

“Namun hak angket pada mulanya diajukan oleh calon presiden yang diusulkan oleh PDIP, kemudian usulan tersebut didukung oleh PDIP sehingga DPR menggunakan hak angket, apalagi itu merupakan wujud kontrol DPR,” jelasnya.

Ia menegaskan kewenangan mengusut kecurangan pemilu tentu berbeda dengan perselisihan hasil pemilu yang diadili oleh Mahkamah Konstitusi.

“Persyaratan hak angket diajukan oleh minimal 25 orang anggota DPR dan beberapa fraksi. Selama syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka tidak ada hambatan dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan dan tidak ada hak konstitusional bagi siapa pun, apalagi pihak di luar DPR, untuk membuat keributan dengan melontarkan komentar negatif dan menolak hak angket,” pungkas HNW.(CC-01)

Tags: hak angkethidayat nur wahidmprpemilu 2024pilpres 2024wakil ketua mpr
Previous Post

Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu, Bawaslu: Mekanisme Itu Ada di Parpol

Next Post

Adian dan Sahroni Beri Sinyal Pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa

Adian dan Sahroni Beri Sinyal Pertemuan Megawati dan Jusuf Kalla

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved