Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bansos Pemerintah Dipolitisasi Paslon 02, Pengamat: Harus Dipantau dan Dicegah

CC-02 by CC-02
16 Januari 2024
in Politik
0
Ilustrasi Bansos (dok. Istimewa)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Pemerhati Pemilu yang juga Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Anik Solikhatun meminta agar pogram bantuan sosial pemerintah tidak dijadikan alat untuk meraup suara elektoral dan memenangankan salah satu kandidat tertentu dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, program bantuan sosial (bansos) di masa kampanye Pemilu 2024 rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik praktis oleh kandidat tertentu, terutama dari kubu petahana.

“Ini memang menjadi perhatian kita bersama, banyaknya program bansos yang bergulir ini harus dipantau dan dicegah. Dari sisi Bawaslu menurut kami untuk intens melakukan pencegahan,” kata Anik, Senin (15/1/2024).

Dia mengatakan, ada dua hal yang harus dipastikan. Pertama, bantuan sosial yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat harus sesuai regulasi dan tidak boleh disalahgunakan.

“Dua hal harus dipastikan. Bansos ini tidak disalahgunakan, dia memang bansos untuk masyarakat sebagaimana program pemerintah sesuai regulasi, diatur di UU Nomor 13 Tahun 2011 (Penanganan Fakir Miskin) khusus soal bansos,” ujar Anik.

Kedua, dalam menyalurkan bantuan sosial tidak boleh ada aktivitas maupun atribut kampanye yang mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu kandidat tertentu.

“Bansos ini program pemerintah yang diberikan oleh institusi negara di sana ada pejabat negara harus dipastikan bahwa di sana tidak ada aktivitas atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak peserta Pemilu,” tegasnya.

Penyaluran bansos harus dilakukan sesuai prosedur.

Maka tidak boleh memuat unsur kampanye terselubung.

“Jadi kalau dia bansos pastikan bahwa bansos itu secara terang-benderang bantuan sosial program pemerintah, tidak ada embel-embel apapun yang terkait dengan unsur kampanye,” kata Mantan Komisioner Bawaslu Jateng tersebut.

“Tidak boleh ada bahan kampanye, tidak boleh ada APK, tidak boleh ada unsur kampanye visi-misi yang ada di dalam bansos yang diberikan pemerintah,” tandasnya.(CC-01)

Tags: bansosbansos pemerintahpemilu 2024pengamat politikpilpres 2024politisasi bansos
Previous Post

Netralitas Kades Rawan di Pemilu 2024, Bawaslu Jateng Diminta Waspada

Next Post

TPN Ganjar-Mahfud Siap Kaji PP No 51 Tahun 2023 untuk Sejahterakan Buruh

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Ganjar Pranowo saat bertemu dengan kaum milenial di Jakarta beberapa waktu lalu. (Dok Relawan Ganjar)

TPN Ganjar-Mahfud Siap Kaji PP No 51 Tahun 2023 untuk Sejahterakan Buruh

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved