Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Laporan Pengeluaran Dana Kampanye PSI Hanya Rp 180 Ribu, Bawaslu: Nggak Rasional

CC-02 by CC-02
10 Januari 2024
in Politik
0
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep (dok. psi.id)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Laporan pengeluaran dana kampanye milik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di KPU hanya Rp 180 ribu.

Bawaslu RI menilai pengeluaran dana kampanye tersebut tidak logis dan tak rasional.

Pasalnya, seperti yang diketahui PSI melakukan kampanye di beberapa daerah di Indonesia.

“Mereka kampanye di mana-mana kok, nggak logis dan nggak rasional,” terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Rabu (10/1/2024).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh parpol untuk melaporkan dana kampanye sesuai dengan pengeluaran sebenarnya.

KPU pun telah memberikan tenggat waktu perbaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hingga 12 Januari.

“Kadang-kadang orang untuk mematuhi, proformal, itu dimasukkan dulu, perbaikannya belakangan. Itu juga jadi persoalan,” tegasnya.

Sebagai informasi, KPU telah menerima LADK 18 parpol yang tergabung sebagai peserta Pemilu 2024.

PSI melaporkan pendapatan dana kampanye sebesar Rp 2,002 miliar, namun pengeluarannya hanya Rp 180 ribu.

KPU pun akhirnya meminta seluruh parpol untuk memperbaiki laporannya.

Apabila tidak segera diperbaiki maka KPU akan mengembalikan LADK.(CC-01)

Tags: bawaslukampanyeladkparpolpemilu 2024pilpres 2024psi
Previous Post

Petisi 100 Usul Pemakzulan Presiden Jokowi, Ganjar: Bicaranya di Parlemen

Next Post

Ma’ruf Amin Nilai Debat Capres Sesi Ketiga Lebih Hidup dan Menarik

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Wakil Presiden Ma'ruf Amin (dok. Instagram @kyai_marufamin)

Ma'ruf Amin Nilai Debat Capres Sesi Ketiga Lebih Hidup dan Menarik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved