Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Menanti Jerat Pidana Pemilu Gus Miftah, Bawaslu Berani ?

CC-02 by CC-02
4 Januari 2024
in Politik
0
Gus Miftah sedang bagi-bagi uang ke masyarakat di Madura (dok. Tiktok @essenah_alam)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Video viral Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur terancam pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan ada dugaan pelanggaran pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi.

Suryadi menduga pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah karena adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo-Gibran.

Gus Miftah mengajak mencoblos Prabowo-Gibran dengan menggunakan pantun.

“Jelas ada ajakan untuk memilih,” ucap Suryadi.

Bawaslu Pamekasan juga akan memanggil pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Suryadi menduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gus Miftah terancam hukuman dua tahun pidana atau denda paling banyak Rp 24 juta karena menjanjikan atau memberikan uang ke masyarakat.

Sebelumnya Gus Miftah membantah telah melakukan money politics di Kabupaten Pamekasan.

Ia mengaku hanya membantu pengusaha Haji Her untuk memberikan sedekah kepada masyarakat sekitar.(CC-01)

Tags: bawaslubawaslu pamekasangibrangus miftahpemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Survei Terbaru IPE, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Teratas

Next Post

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved