Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Menanti Jerat Pidana Pemilu Gus Miftah, Bawaslu Berani ?

CC-02 by CC-02
4 Januari 2024
in Politik
0
Gus Miftah sedang bagi-bagi uang ke masyarakat di Madura (dok. Tiktok @essenah_alam)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Video viral Gus Miftah yang membagikan uang kepada masyarakat di Pamekasan, Jawa Timur terancam pelanggaran pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi, menjelaskan ada dugaan pelanggaran pemilu.

Oleh sebab itu, Bawaslu Pamekasan dalam waktu dekat akan memanggil Gus Miftah untuk dimintai klarifikasi.

Suryadi menduga pelanggaran pemilu yang dilakukan Gus Miftah karena adanya ajakan untuk mencoblos paslon Prabowo-Gibran.

Gus Miftah mengajak mencoblos Prabowo-Gibran dengan menggunakan pantun.

“Jelas ada ajakan untuk memilih,” ucap Suryadi.

Bawaslu Pamekasan juga akan memanggil pemilik gudang tembakau yakni Khairul Umam atau Haji Her.

Suryadi menduga Gus Miftah melanggar Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gus Miftah terancam hukuman dua tahun pidana atau denda paling banyak Rp 24 juta karena menjanjikan atau memberikan uang ke masyarakat.

Sebelumnya Gus Miftah membantah telah melakukan money politics di Kabupaten Pamekasan.

Ia mengaku hanya membantu pengusaha Haji Her untuk memberikan sedekah kepada masyarakat sekitar.(CC-01)

Tags: bawaslubawaslu pamekasangibrangus miftahpemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Survei Terbaru IPE, Ganjar-Mahfud Tempati Posisi Teratas

Next Post

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved