Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Jakarta Pusat Putuskan Gibran Langgar Aturan Saat Bagi-bagi Susu di CFD

CC-02 by CC-02
4 Januari 2024
in Politik
0
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan saat bagi-bagi susu di CFD Bundaran HI.

Bawaslu Jakarta Pusat mengungkapkan pelanggaran yang menjerat Gibran bukan pelanggaran Pemilu melainkan aturan Perda DKI Jakarta.

Bawaslu kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan meneruskan ke instansi terkait.

Putusan yang dikeluarkan Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Gibran diduga melakukan kegiatan politik di saat Car Free Day.

Gibran diduga melanggar pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 12 tahun 2016.

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu (greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada 11 Desember 2023 sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” tulis surat putusan Bawaslu Jakpus yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus, Christian Nelson Pangkey, Kamis (4/1/2024).

Namun Gibran membantah bahwa dirinya dan tim melakukan kegiatan politik saat car free day.

Bantahan itu disampaikan saat memenuhi undangan klarifikasi Bawaslu Jakarta Pusat.(CC-01)

Tags: bawaslubawaslu jakarta pusatbawaslu jakpusgibrangibran rakabuming rakapemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Menanti Jerat Pidana Pemilu Gus Miftah, Bawaslu Berani ?

Next Post

Mahfud MD Mengenang Tokoh Antikorupsi Saat Ziarah di Makam Bung Hatta

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Mahfud MD saat ziarah di makam Bung Hatta, Rabu (3/1/2024). (dok. istimewa)

Mahfud MD Mengenang Tokoh Antikorupsi Saat Ziarah di Makam Bung Hatta

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved