Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Batal Panggil Gibran Soal Pelanggaran Bagi-bagi Susu di CFD, Ada Apa?

CC-02 by CC-02
29 Desember 2023
in Politik
0
Gibran Rakabuming Raka (dok. Istimewa)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Cawapres nomor urut 2 kembali jadi sorotan publik.

Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran Pemilu.

Hal itu terjadi saat ia melakukan kegiatan di Bundaran HI, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut berupa bagi-bagi susu di agenda minguan car free day.

Kegiatan bagi-bagi susu tersebut juga jadi sorotan Bawaslu Jakarta Pusat.

Bawaslu berencana memanggil cawapres pasangan Prabowo Subianto itu.

Bahkan agenda pemanggilan Gibran direncanakan dilaksanakan Kamis (28/12) atau Jumat (29/12).

Meski demikian, pemanggilan tersebut tak terlaksana.

Bahkan Bawaslu batal memanggil cawapres nomor urut 2 tersebut.

Dikatakan anggota Bawaslu Jakarta Pusat, Puadi, pemanggilan tersebut batal lantaran kegiatan Gibran diangggap bukan pelanggaran.

“Bawaslu RI bersama kejaksaan dan kepolisian sudah menetapkan kegiatan Gibran bukan pelanggaran pemilu,” terangnya, Kamis (28/12/2023).

Ia mengatakan, hal itu membuat agenda pemanggilan Gibran Bawaslu Jakarta Pusat tak dilanjutkan.

Puadi menjelaskan, Bawaslu menilai tak ada pelanggaran dengan alasan pelapor tidak bisa membuktikan pelanggaran pemilu di acara itu.

“Larangan berkampanye di CFD Jakarta, menurut dia merupakan kewenangan pemerintah daerah, bukan Bawaslu,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: bawaslugibrangibran rakabuming rakapelanggaran pemilupemilu 2024pilpres 2024
Previous Post

Jangan Sampai Terlewat! Inilah Jadwal Lengkap Pendaftaran PTPS Pemilu 2024

Next Post

Dugaan Penistaan Agama Zulhas, Bawaslu RI Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Zulkifli Hasan. (dok. Istimewa)

Dugaan Penistaan Agama Zulhas, Bawaslu RI Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved