Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Alhamdulillah! Kajaksaan Tinggi Banten Bebaskan Muhyani Dari Jeratan Hukum

CC-02 by CC-02
17 Desember 2023
in Nasional
0
Muhyani penjaga kandang ternak yang sempat jadi sorotan netizen. (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BANTEN – Titik terang akhirnya terlihat pada kasus yang menimpa Muhyani, seorang penjaga kandang kambing yang menusuk terduga pelaku pencurian kambing di areal persawahan hingga tewas.

Pasalnya Muhyani dinyatakan bebas dari status sebagai tersangka dalam proses hukum.

Aksi Muhyani sempat viral di media sosial dan menjadi perhatian dari warganet.

Pasalnya Muhyani berusaha membela diri namun justru berstatus sebagai tersangka.

Hal itu membuat penanganan hukum Muhyani mendapat kecaman dari netizen.

Adapun penghentian kasus yang dialami Muhyani dilakukan Kejati Banten Bersama Polresta Serang Kota.

Hal itu dikarenakan kasus tersebut dianggap tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Penegak hukum langsung mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sebagai bentuk tindak lanjut dari Keputusan tersebut.

Dengan dihentikannya kasus yang dialami Muhyani, status tersangka maupun terdakwa sudah gugur demi hukum.

“Hasil ekspose semua sepakat bahwa perkara Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Kajati Banten, Didik Farkhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023) lalu.

Menurut Didik, berdasarkan bukti yang ada. Muhyani disilnyalir tidak melakukan tindak pidana apapun yang melanggar undang-undang.

“Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), ditemukan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” pungkasnya.(CC-01)

Tags: bantenkejaksaan tinggi bantenkejati bantenkota serangmuhyanipeternak kambing
Previous Post

Sekjen PDIP Tanggapi Ucapan Prabowo Soal Ndasmu Etik, Hasto: Etika Itu Harus Dipegang

Next Post

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Related Posts

Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Ilustrasi gula oplosan (dok. istimewa)
Nasional

Polda Jateng Bongkar Gula Oplosan 500 Ton per Bulan di Banyumas, Pelaku Sudah Beraksi Sejak 2018

13 Juli 2025
Next Post
Mayor Teddy Indra Wijaya disorot netizen karena tidak netral sebagai TNI aktif di acara debat capres. (dok. istimewa)

Beredar Foto Prajurit TNI Aktif di Barisan Pendukung Prabowo Saat Debat Capres, Inilah Sosoknya

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved