Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Periksa Panitia Perangkat Desa Pendukung Prabowo-Gibran

CC-02 by CC-02
24 November 2023
in Politik
0
Bawaslu RI memeriksa panitia perangkat desa yang hadiri deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran (dok. Instagram @bawasluri)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Deklarasi nasional desa bersatu menuju Indonesia maju berbuntut panjang.

Bawaslu RI bakal mengambil tindakan menyoal kegiatan tersebut.

Bahkan Bawaslu akan memanggil panitia kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut.

Secara tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

“Kami ingatkan kepala desa dilarang menjadi tim kampanye,” paparnya, Minggu (20/11/2023).

Menurutnya hal tersebut sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Pelarangan tersebut juga sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tak hanya kepala desa, ia menyebutkan perangkat desa juga dilarang menjadi tim kampanye.

“Termasuk anggota badan permusyawaratan desa juga dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres,” tegasnya.

Disampaikannya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.

Bahkan hukum penjara juga bisa diterapkan bagi pelanggar.

“Dalam pasal 280 disebutkan, hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tegasnya.

Ditambahkannya, sanksi pidana yang sama juga bisa dikenakan pada kepala desa.

Apalagi jika kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Ia kembali mengimbau kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye.

Pernyataan melanggar atau tidak juga menjadi wewenang Bawaslu.

“Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: bawaslugibranpemilu 2024perangkat desapilpres 2024prabowo
Previous Post

Cara Culas Prabowo-Gibran Mencari Dukungan di Pilpres 2024

Next Post

UMP Jawa Tengah 2024 Naik Menjadi Rp 2.036.947

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Azis. (Dok Pemprov Jateng)

UMP Jawa Tengah 2024 Naik Menjadi Rp 2.036.947

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved