Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Bawaslu Periksa Panitia Perangkat Desa Pendukung Prabowo-Gibran

CC-02 by CC-02
24 November 2023
in Politik
0
Bawaslu RI memeriksa panitia perangkat desa yang hadiri deklarasi dukungan terhadap Prabowo-Gibran (dok. Instagram @bawasluri)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Deklarasi nasional desa bersatu menuju Indonesia maju berbuntut panjang.

Bawaslu RI bakal mengambil tindakan menyoal kegiatan tersebut.

Bahkan Bawaslu akan memanggil panitia kegiatan yang digelar di Jakarta tersebut.

Secara tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pemanggilan akan dilakukan secepatnya.

“Kami ingatkan kepala desa dilarang menjadi tim kampanye,” paparnya, Minggu (20/11/2023).

Menurutnya hal tersebut sudah diamanatkan dalam undang-undang.

Pelarangan tersebut juga sesuai dengan Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.

Tak hanya kepala desa, ia menyebutkan perangkat desa juga dilarang menjadi tim kampanye.

“Termasuk anggota badan permusyawaratan desa juga dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye paslon capres-cawapres,” tegasnya.

Disampaikannya, pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi berat.

Bahkan hukum penjara juga bisa diterapkan bagi pelanggar.

“Dalam pasal 280 disebutkan, hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 12 juta,” tegasnya.

Ditambahkannya, sanksi pidana yang sama juga bisa dikenakan pada kepala desa.

Apalagi jika kepala desa melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu.

Ia kembali mengimbau kades dilarang untuk dilibatkan dalam kampanye.

Pernyataan melanggar atau tidak juga menjadi wewenang Bawaslu.

“Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteri PANRB, juga Badan Kepegawaian Negara,” imbuhnya.(CC-01)

Tags: bawaslugibranpemilu 2024perangkat desapilpres 2024prabowo
Previous Post

Cara Culas Prabowo-Gibran Mencari Dukungan di Pilpres 2024

Next Post

UMP Jawa Tengah 2024 Naik Menjadi Rp 2.036.947

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jateng, Ahmad Azis. (Dok Pemprov Jateng)

UMP Jawa Tengah 2024 Naik Menjadi Rp 2.036.947

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved