Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kabur dari Kasus Korupsi, KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

CC-02 by CC-02
6 November 2024
in Breaking News, Nasional
0
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor. (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin terkait kasus korupsi.

Surat perintah penangkapan dikeluarkan karena Sahbirin Noor masih belum diketahui keberadaannya.

Hal itu terungkap saat sidang permohonan praperadilan Sahbirin Noor.

Persidangan ini merupakan jawaban KPK atas permintaan Paman Birin.

“Sampai saat ini pihak tergugat (KPK) masih mencari keberadaan penggugat (Sahbirin Noor). Bahkan, terdakwa mengeluarkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan melayangkan keputusan Direksi KPK yang melarangnya ke luar negeri. Namun pemohon saat ini belum diketahui keberadaannya di mana dan pencarian masih terus dilakukan,” ucap ujar Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).

Menurut Nia, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka didasarkan pada kecukupan dua alat bukti yang sah.

Kata dia, KPK juga memeriksa sejumlah pihak yang memberikan pernyataan terkait barang bukti yang diperoleh.

“Tergugat kemudian mewawancarai sejumlah orang yang keterangannya sesuai satu sama lain dan sesuai dengan bukti-bukti yang diperoleh penggugat, yang selanjutnya membuktikan keikutsertaan dan peran penggugat dalam melakukan dakwaan tersebut merupakan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek.

Sahbirin dikabarkan menerima komisi sebesar 5% untuk proyek tersebut dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penetapan tersangka usai serangkaian operasi penyamaran (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan pada Minggu (10 Juni).

Total, KPK menetapkan 7 orang tersangka dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10 Agustus).

Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK dalam kasus ini:

Terduga Penerima
1. Sahbirin Noor (SHB) adalah Gubernur Kalimantan Selatan
2. Ahmad Solhan (SOL) adalah Kepala PUPR Kalimantan Selatan
3. Yulianti Erynah (YUL) merupakan Kepala Dinas Permukiman dan PPK PUPR Kalimantan Selatan
4. Ahmad (AMD) merupakan pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga memungut retribusi
5. Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Rumah Tangga Pendukung Gubernur Kalsel

Terduga Pemberi
1. Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta
2. Andi Susanto (DAN) selaku pihak swasta

Enam orang tersangka diamankan, sedangkan Gubernur Kalsel tidak ditangkap. Sahbirin pun mengajukan gugatan praperadilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.(CC-01)

Tags: gubernur kalselkalimantan selatankorupsikpksahbirin noor
Previous Post

Pemuda di Purbalingga Ditangkap karena Kepemilikan Psikotropika, Dibeli Online di Facebook

Next Post

Komdigi Audit Sistem Pengawasan Konten Negatif Imbas Oknum Bekingi Judi Online

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
Ilustrasi Judi Online (dok. istimewa)

Komdigi Audit Sistem Pengawasan Konten Negatif Imbas Oknum Bekingi Judi Online

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved