Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kades, Camat, dan Bupati Nonaktif Sukoharjo Dilaporkan Tim Hukum Luthfi-Yasin ke Bawaslu Jateng, Sebar Politik Uang Rp 68,5 Juta

CC-02 by CC-02
30 Oktober 2024
in Breaking News, Pilkada
0
Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dok. istimewa)

Calon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SUKOHARJO – Bupati Sukoharjo nonaktif, Camat Grogol, dan 4 kepala desa yang diduga politik uang dilaporkan ke Bawaslu Jawa Tengah, Senin (28 Oktober 2024).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Dugaan politik uang ini terungkap setelah tim kuasa hukum Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen mengeluarkan laporan resmi ke Bawaslu Jawa Tengah.

Aparat pemerintahan nonaktif dan perangkat desa di Kabupaten Sukoharjo tidak hanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran politik uang sekitar Rp 68,5 juta, namun juga dilaporkan karena menggunakan fasilitas pemerintahan untuk kampanye

Enam pejabat yang dilaporkan tersebut antara lain Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani, Camat Grogol, dan empat kepala desa yakni Kepala Desa Langenharjo, Kepala Desa Pondok, Kepala Desa Pandeyan, dan Kepala Desa Parangjoro.

Sekretaris Bidang Advokasi dan Hukum tim pemenangan, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Moh Harir SH mengungkapkan, pelanggaran tersebut terjadi di Gedung Berdikari, Desa Telukan, Grogol, Sukoharjo, 25 Mei Oktober 2024, pukul 19.00 WIB.

“Yang kami laporkan adalah penggunaan fasilitas komunal pemerintah. Kedua, politik uang,” jelas Harir usai hadir di Bawaslu Jawa Tengah, Senin, 28 Oktober 2024.

Adapun laporan yang telah disiapkan menyebutkan surat nomor 005/715/2024, Pada 22 Oktober 2024, Pemkab Grogol, Bupati Sukoharjo mengirimkan surat kepada Lurah Langenharjo, Lurah Pondok, Lurah Parangjoro.

Para kepala desa dan Kepala Desa Pandeyan menghadiri acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Grogol.

Acara tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Perlindungan dan Jaminan Sosial Bagi Pekerja Rentan”.

Setelah itu, pemerintah desa mengirimkan undangan kepada masyarakat. Pada hari kegiatan yang hadir sebanyak 685 orang.

Yakni warga Desa Langenharjo sebanyak 250 orang, Desa Pondok sebanyak 170 orang, Desa Parangjoro sebanyak 160 orang, dan Desa Pandeyan sebanyak 105 orang.

“Kegiatan tersebut disalahgunakan oleh Pemerintah Kabupaten Grogol. Kegiatan sosialisasi menjadi sarana kampanye terbuka untuk menggalang dukungan bagi pasangan (Andika-Hendi), calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Jawa Tengah 2024, dan pasangan (Etik-Sapto) Calon Bupati Sukoharjo dan Wakil Bupati Sukoharjo 2024”, jelasnya.

Harir menjelaskan, para peserta mendapat uang transportasi sebesar Rp 100.000.

Jika jumlah peserta dikalikan dengan 685 orang, maka total yang disalurkan mencapai Rp 68,5 juta.

“Dalam acara tersebut, Etik secara terbuka meminta dukungan dan juga meminta dipilihnya calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1 Andika-Hendi,” jelasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, Analis Hukum Bawaslu Jateng, Budi Evantri mengatakan, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu laporan yang disampaikan pelapor tersebut.

Kajian awal dilakukan dalam waktu 2 hari dan hasilnya wajib dilaporkan keesokan harinya.

“Kami kaji dulu syarat-syarat formil dan materiil apakah sudah memenuhi atau belum. Kami lihat juga apakah sudah pernah ditangani atau belum,” pungkasnya.(CC-01)

Tags: ahmad luthfiandika perkasahendrar prihadipilkada jatengsukoharjotaj yasin
Previous Post

Kasat Lantas Polres Tegal Imbau Tertib Berlalu Lintas Selama Kampanye Pilkada 2024

Next Post

Tim Hukum Paslon Pilkada Jateng 2024 Saling Lapor Mobilisasi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Aturannya

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Ilustrasi Pilkada 2024 (dok. istimewa)

Tim Hukum Paslon Pilkada Jateng 2024 Saling Lapor Mobilisasi Perangkat Desa, Begini Penjelasan Aturannya

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved