Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Korban Pembunuhan Ayah Kandung di Kudus Ternyata Residivis Berbagai Kasus Pidana

CC-02 by CC-02
19 Oktober 2024
in Daerah
0
garis polisi
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KUDUS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus berhasil menangkap tersangka S (65) yang diduga membunuh anak kandungnya, BH (38), di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kudus, pada 15 Oktober 2024. BH merupakan anak sulung dari tiga bersaudara, yang sudah berkeluarga dan tinggal di Kecamatan Karanganyar, Demak.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa peristiwa pembunuhan terjadi sekitar pukul 23.00 WIB ketika BH sedang berkunjung ke rumah orangtuanya. Konflik keluarga yang berlarut-larut diduga menjadi penyebab tindakan nekat tersebut.

“Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka S kesal karena anaknya, BH, sering membuat keributan. BH kerap mengancam dan melakukan kekerasan terhadap keluarganya, termasuk ibunya, istrinya, serta adik-adiknya,” ujar AKBP Ronni.

Selain itu, korban BH juga pernah mengancam akan membakar rumah orangtuanya jika tuntutan warisan tidak segera dipenuhi. Berbagai persoalan ini memicu emosi tersangka hingga ia tega menghabisi nyawa anak kandungnya.

Setelah melakukan aksi kejam tersebut, S langsung menyerahkan diri ke anggota kepolisian yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian. Polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta melakukan pemeriksaan saksi dan autopsi terhadap korban.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Motif tersangka beragam, mulai dari ancaman terhadap ibunya hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami istri korban. Korban bahkan pernah memukul ibunya dengan tombak dan sering melakukan ancaman pembunuhan terhadap istrinya,” tambah Kapolres.

Kasatreskrim Polres Kudus, AKP Danail Arifin, menambahkan bahwa korban BH merupakan residivis yang pernah terlibat dalam empat kasus pidana berbeda, termasuk pencurian parfum, burung berkicau, penganiayaan guru, serta pencurian dengan kekerasan. BH juga pernah menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan.

“Korban tidak memiliki pekerjaan tetap dan terlibat dalam sebuah organisasi massa. Uang yang didapatnya sering digunakan untuk mabuk-mabukan dan berjudi online, yang terbukti dari temuan situs judi di ponsel miliknya,” ujar AKP Danail.

Dalam pengakuannya kepada polisi, tersangka S mengaku tindakan pembunuhan tersebut dipicu oleh emosi yang sudah lama terpendam. Ia khawatir keluarganya akan terus terancam oleh perilaku buruk anak sulungnya.

“Emosi saya meluap, anak sering mengamuk. Saya khawatir keluarga saya tidak akan hidup tenang jika dibiarkan. Istri korban bahkan tidak berani pulang ke rumah karena diancam dibunuh, begitu juga ibunya yang pernah dipukul beberapa kali,” kata S kepada polisi.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan proses hukum masih terus berlanjut. (CC02)

Tags: kuduspembunuhan
Previous Post

Lansia Pembunuh Anak Kandung di Kudus Terancam Penjara 15 Tahun

Next Post

Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Bawen-Semarang Tewaskan Empat Penumpang, 11 Luka-luka

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Bawen-Semarang Tewaskan Empat Penumpang, 11 Luka-luka

Kecelakaan Maut Mobil Elf di Tol Bawen-Semarang Tewaskan Empat Penumpang, 11 Luka-luka

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved