PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang terkait dugaan kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyebutkan bahwa di antara mereka yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Ahmad Solhan, serta Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlinah.
Selain itu, Ahmad yang diduga menjadi pengepul fee untuk Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor (SHB), juga turut diamankan.
“Kami telah mengamankan 17 orang yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang berperan dalam pengumpulan fee untuk proyek pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel,” ujar Ghufron dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024).
Ghufron juga menambahkan bahwa penyelidik KPK masih memeriksa beberapa pihak lain yang terkait dengan aliran dana suap tersebut.
Menurut KPK, fee yang diterima oleh Dinas PU Cipta Karya Kalsel sebesar 2,5%, sedangkan untuk SHB, diduga mencapai 5%.
“Uang yang berhasil kami sita dalam penyelidikan ini sudah lebih dari Rp 20 miliar,” ungkap Ghufron lebih lanjut.
Kasus ini mengungkap jaringan suap yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat tinggi di Pemprov Kalsel.
Penyelidikan masih berlanjut, dan KPK berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan semua pihak dalam kasus ini.(CC-01)






Discussion about this post