PANDUGA.ID, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial QF.
QF merupakan salah satu dari tujuh orang yang ditangkap oleh Bareskrim dalam penggerebekan ini.
Enam lainnya adalah warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam operasi sindikat tersebut.
“QF berperan sebagai direktur salah satu penyedia jasa pembayaran (PJP) yang bekerja sama dengan PJP di Indonesia untuk memfasilitasi transaksi judi online,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Rabu (9/10/2024).
Himawan menjelaskan bahwa sindikat ini memanfaatkan sistem pembayaran dan rekening bank di Indonesia untuk memproses deposit serta penarikan dana (withdraw) dari pemain judi.
Menurut Himawan, modus operandi yang digunakan QF cukup canggih, yakni dengan memanfaatkan jaringan PJP untuk memfasilitasi transaksi perjudian secara ilegal.
“Ini adalah salah satu sindikat yang cukup terorganisir dan memiliki jaringan internasional,” tambahnya.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan dokumen terkait transaksi keuangan.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap lebih banyak jaringan yang terlibat dalam operasi judi online tersebut.
Bareskrim berjanji akan menindak tegas pelaku kejahatan siber yang melibatkan aktivitas ilegal seperti perjudian.(CC-01)






Discussion about this post