PANDUGA.ID, REMBANG – Tingkat perceraian di Kabupaten Rembang terus meningkat, dengan mayoritas pengajuan cerai berasal dari pihak istri. Berdasarkan data terbaru, dari Januari hingga September 2024, tercatat ada 733 kasus perceraian. Dari jumlah tersebut, 74% atau 545 kasus adalah cerai gugat yang diajukan oleh istri, sementara sisanya, 188 kasus, merupakan cerai talak yang diajukan oleh suami.
Moch Yudhi, Humas Pengadilan Agama Kabupaten Rembang, mengungkapkan bahwa penyebab utama perceraian adalah kesenjangan ekonomi. “Sebagian besar pria di Rembang bekerja sebagai petani, sementara para wanita menjadi buruh pabrik. Hal ini menyebabkan banyaknya kebutuhan ekonomi yang tidak terpenuhi, sehingga memicu perselisihan dalam rumah tangga,” jelas Yudhi, Kamis (10/10/2024).
Selain faktor ekonomi, masalah perselingkuhan juga menjadi pemicu perceraian yang signifikan. Menurut Yudhi, perselingkuhan sering kali terjadi di lingkungan kerja pabrik, di mana gesekan-gesekan hubungan rumah tangga mulai muncul. “Lingkungan kerja pabrik sering menjadi pemicu perselingkuhan yang berujung pada perceraian,” tambahnya.
Selain dua faktor utama tersebut, perceraian di Rembang juga dipicu oleh masalah kekerasan dalam rumah tangga, ketidakcocokan akibat perjodohan, hingga perbedaan agama yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga. Tren perceraian yang tinggi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat, terutama dalam upaya mengatasi persoalan ekonomi dan sosial yang menjadi akar permasalahan. (CC02)






Discussion about this post