Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kejari Kota Tegal Hentikan Penuntutan Pemulung yang Diduga Penadah Lewat Restorative Justice

CC-02 by CC-02
12 September 2024
in Daerah
0
Restorative Justice
0
SHARES
21
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, TEGAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal resmi menghentikan proses penuntutan terhadap Karso alias Asep (51), seorang pemulung asal Cirebon yang kini tinggal di Jalan Tentara Pelajar, Kota Tegal. Penghentian penuntutan ini dilakukan pada Rabu (11/9/2024) melalui pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), setelah dilakukan mediasi antara Karso dan pihak korban.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Karso yang sempat mendekam selama 80 hari di tahanan kini dinyatakan bebas. Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari, menjelaskan bahwa pihaknya memutuskan untuk menghentikan penuntutan setelah melihat adanya potensi penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, yang mengutamakan perdamaian antara kedua belah pihak.

Kronologi kasus bermula ketika Karso membeli sebuah ponsel seharga Rp 200 ribu. Namun, tanpa sepengetahuannya, ponsel tersebut ternyata merupakan barang hasil curian, sehingga Karso dituduh sebagai penadah. Setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), Kejari Kota Tegal mulai mempertimbangkan kemungkinan penghentian penuntutan melalui jalur restorative justice.

“Setelah kami menerima SPDP, saya melihat ada peluang untuk menyelesaikan perkara ini secara restoratif. Kami kemudian berkoordinasi dengan penyidik untuk memulai proses ini,” ungkap Nur Elina Sari.

Nur Elina menambahkan bahwa inti dari restorative justice adalah adanya permohonan maaf, dan dalam kasus ini, korban telah memberikan maaf kepada Karso. Barang bukti berupa ponsel tetap digunakan dalam perkara pencurian, di mana pelaku pencurian sudah ditangkap oleh Polres Tegal Kota.

Restorative justice, lanjut Elina, memiliki syarat utama, yaitu pelaku belum pernah terlibat dalam tindak pidana sebelumnya dan nilai kerugian korban tidak melebihi Rp 2,5 juta. Setelah melakukan profiling, pihak kejaksaan memastikan bahwa Karso dikenal sebagai orang baik di lingkungannya dan tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal.

“Dari hasil profiling, kami menemukan bahwa Karso adalah seorang pemulung yang luar biasa dan tidak pernah terlibat kasus pidana sebelumnya. Dengan demikian, proses restorative justice bisa dijalankan,” tambahnya.

Penghentian penuntutan ini menjadi contoh nyata penerapan keadilan restoratif yang mengedepankan perdamaian, terutama dalam kasus-kasus dengan nilai kerugian yang kecil dan tanpa rekam jejak kriminal bagi pelaku. (CC02)

Tags: kota tegalrestorative justice
Previous Post

Lansia 72 Tahun di Purbalingga Tewas Jatuh ke Sumur, Diduga Terpeleset

Next Post

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Urip Sumoharjo Semarang

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
kecelakaan

Pengendara Motor Tewas Tertabrak Truk di Jalan Urip Sumoharjo Semarang

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved