Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Suami Bunuh Istri di Solo karena Perkara Uang Rp 30 Ribu

CC-02 by CC-02
4 September 2024
in Daerah
0
Pembunuhan

ILUSTRASI pembunuhan. (ist)

0
SHARES
3
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SOLO – Polresta Solo mengonfirmasi bahwa Virgita Hayuningsih (42), warga Banjarsari, Solo, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya yang berinisial AS (47). Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers di Mapolresta Solo pada Selasa (3/9/2024), yang dikuatkan oleh hasil pemeriksaan forensik setelah ekshumasi jenazah korban.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengungkapkan bahwa kasus tragis ini bermula pada 17 Agustus 2024 ketika AS, yang bekerja sebagai juru parkir, pulang ke rumah dan memberikan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya. Namun, uang tersebut dikembalikan oleh Virgita dengan cara yang tidak disukai oleh AS, yaitu dengan disebar di depannya. Tindakan ini membuat AS tersinggung dan berujung pada tindakan penganiayaan.

“Penganiayaan pertama dilakukan dengan helm. Saat itu, korban hendak keluar sambil memegang helm. Helm tersebut direbut oleh pelaku dan dipukulkan ke kepala korban. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan sapu ijuk hingga patah, serta membanting korban,” jelas Kombes Pol Iwan.

Akibat penganiayaan tersebut, kondisi Virgita memburuk dan ia dibawa ke rumah sakit. Namun, upaya medis tidak mampu menyelamatkan nyawanya. Kapolresta Solo juga mengungkapkan bahwa AS sempat meminta kepada perawat untuk menutupi hasil pemeriksaan medis guna menyembunyikan tanda-tanda penganiayaan.

Saudara korban yang datang ke rumah sakit dan melihat kondisi jenazah mencurigai adanya kekerasan, terutama setelah melihat luka lebam yang tidak wajar. Setelah berdiskusi dengan keluarga, adik korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Solo pada 21 Agustus 2024, segera setelah pemakaman. Polresta Solo kemudian melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi dan melakukan ekshumasi serta autopsi terhadap jenazah korban.

“Hasil forensik menunjukkan adanya luka akibat kekerasan benda tumpul berupa memar di wajah, leher, dada, punggung, dan anggota tubuh lainnya. Terdapat juga patah tulang iga dan pendarahan di otak. Kesimpulannya, korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang menyebabkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak, sehingga korban mati lemas,” terang Kapolresta Solo.

Atas tindak kekerasan yang mengakibatkan kematian ini, pelaku AS dikenakan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta. (CC02)

Tags: kdrtpembunuhansolo
Previous Post

Pak RT dan RW di Jepara Cuma Digaji Rp 150 Ribu per Bulan, Itupun Belum Dibayar

Next Post

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
demo

Ratusan Warga Tegal di Jabodetabek Akan Aksi di Depan Kemenkes, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Aulia Risma

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved