Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Pasca Periksa Hasto, Tim Hukum PDIP Laporkan Penyidik KPK ke Dewan Pengawas

CC-02 by CC-02
11 Juli 2024
in Nasional
0
Gedung KPK (dok. elhkpn.kpk.go.id)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Tim hukum PDIP kembali melaporkan penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti, ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Rossa dinilai melanggar hukum dengan melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK.

Johannes Tobing dari Tim Hukum PDIP mengungkapkan, Rossa dan 16 penyidik lainnya melakukan pemeriksaan, penggeledahan, hingga penyitaan selama sekitar empat jam pada Rabu pekan lalu.

“Rossa dan timnya melakukan penggeledahan dan penyitaan tanpa surat perintah dari pimpinan KPK,” kata Johannes Tobing, Kamis (11/7/2024).

Ia menambahkan bahwa setidaknya terdapat empat handphone yang disita, dua diantaranya milik istri Donny, namun handphone milik Donny sendiri tidak disita. Langkah ini dinilai melanggar prosedur hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa penyidik diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan upaya paksa.

“Kegiatan yang dilakukan penyidik, baik penggeledahan dan penangkapan, murni menjalankan perintah UU,” ujar Asep.

Ia menekankan bahwa semua kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur dan dilengkapi dengan surat perintah penyidikan (Sprindik).

Asep Guntur Rahayu juga menjelaskan bahwa penyidik KPK selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan sebelum melakukan tugasnya.

“Menjalankan perintah UU, penyidik selalu dibekali dengan surat perintah penyidikan (Sprindik),” tegasnya.

Menurut Asep, tindakan yang diambil oleh penyidik KPK adalah bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati.

Laporan dari Tim Hukum PDIP ini menambah daftar panjang kasus yang melibatkan KPK dan pejabat politik.

“Kami berharap Dewas KPK dapat menindaklanjuti laporan ini dengan adil dan transparan,” kata Johannes Tobing.

Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan benar tanpa intervensi politik.(CC-01)

Tags: dewas kpkhasto kristiyantokpkrossa purbo bekti
Previous Post

Pati Viral Lagi, Kini Pengutang Nyaris Bacok Tetangga yang Datang Tagih Utang

Next Post

KPU DKI Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi

Related Posts

Dewi Astutik jadi buronan Interpol terkait kasus narkoba jaringan internasional (dok. istimewa)
Nasional

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

2 Desember 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK

2 Desember 2025
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar resmi mengambil alih kepemimpinan PBNU.(dok. Tribunnews)
Breaking News

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar

30 November 2025
Novita Widi Prasetijono istri mantan Pangdam IV Diponegoro, Widi Prasetijono diduga terlibat korupsi jual beli tanah Kodam (dok. istimewa)
Breaking News

Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Disebut Terlibat Dugaan Kasus Korupsi BUMD Cilacap Rp 237 Miliar

25 November 2025
Next Post
Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. (dok. istimewa)

KPU DKI Jakarta Tetapkan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Lolos Verifikasi Administrasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja
  • Kebakaran Gudang Pabrik Dua Kelinci di Pati, Api Padam Pukul 03.00 WIB
  • Novita Istri Mantan Pangdam IV Diponegoro Akui Keluarganya Terima Uang Korupsi BUMD Cilacap Demi Hindari PPATK
  • Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar Ambil Alih Kepemimpinan PBNU, Muktamar Segera Digelar
  • Advokat Aris Munadi Asal Banyumas Hilang Kontak Sepekan, Mobil Ditemukan di Kebumen

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved