Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dewas KPK Tunda Pembacaan Putusan Etik Nurul Ghufron, Ini Sebabnya

CC-02 by CC-02
24 Mei 2024
in Nasional
0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron (dok. istimewa)

0
SHARES
10
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pembacaan putusan etik terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, yang sedianya dijadwalkan pada Selasa (21/5/2024). 

Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap putusan sela yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean, menjelaskan bahwa Dewas KPK menghormati proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. 

“Kami menunda pembacaan putusan etik karena menghormati putusan PTUN Jakarta. Dalam putusan selanya, majelis hakim PTUN menetapkan agar Dewas menunda pemeriksaan etik terhadap Ghufron hingga proses pemeriksaan administrasi di PTUN selesai,” kata Tumpak, Rabu (22/5/2024).

Nurul Ghufron menghadapi pemeriksaan etik terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mutasi pegawai ASN di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Ghufron diduga menelepon Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, pada Maret 2022 untuk mempengaruhi proses mutasi tersebut. Kasus ini memicu perhatian publik dan menjadi sorotan media.

Ghufron sendiri telah melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta terkait kasus etik ini. 

Ia menggugat Dewas KPK karena merasa pemeriksaan etik yang dijalankan terhadapnya tidak sesuai prosedur. 

“Saya berharap proses di PTUN dapat memberikan keadilan dan klarifikasi atas tuduhan yang dialamatkan kepada saya,” ujar Ghufron dalam keterangannya sebelumnya.

Dewas KPK mengaku akan mengikuti arahan hukum dari PTUN Jakarta dan menunggu proses administrasi yang sedang berjalan. 

“Kami akan patuh pada putusan hukum dan menunggu hingga proses di PTUN selesai sebelum melanjutkan pembacaan putusan etik,” tegas Tumpak.

Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi Dewas KPK dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara independen dan transparan. 

Masyarakat luas kini menanti kelanjutan kasus ini dan berharap KPK tetap konsisten dalam menjaga integritas serta profesionalismenya dalam memberantas korupsi.(CC-01)

Tags: kpkNurul Ghufronptun jakartaputusan etik
Previous Post

Mahfud MD Pesimis Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Bakal Lebih Baik

Next Post

Menkes: Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura Berpotensi Masuk Indonesia

Related Posts

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (dok. istimewa)
Breaking News

BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya

1 Oktober 2026
Bareskrim Polri dan Polisi Diraja Malaysia sepakat memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika lintas negara melalui pertukaran intelijen dan penindakan bersama. (dok. istimewa)
Breaking News

Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara

7 September 2026
Menteri Karding dan Raja Juli main domino dengan pelaku pembalakan hutan (dok. istimewa)
Nasional

Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan

2 September 2026
Ferry Juliantono, Menteri Koperasi RI. (dok. Kemenkop)
Nasional

Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast

2 September 2026
Next Post
Ilustrasi Covid-19 (dok. istimewa)

Menkes: Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura Berpotensi Masuk Indonesia

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • BREAKING NEWS! Prabowo Rombak Pucuk Pimpinan Polri Hingga Wakil Menteri, Berikut Sosoknya
  • Bareskrim Polri dan Polisi Malaysia Perkuat Kerja Sama Berantas Narkotika Lintas Negara
  • Menhut Raja Juli Proses Cabut Izin 6 Korporasi Terkait Karhutla di Kalimantan
  • Menkop Ferry Juliantono Luruskan Anggaran Rp103 Miliar, Bukan Khusus untuk Podcast
  • HUT ke-81 Kejaksaan, ST Burhanuddin: Saatnya Kita Bangkit Bersama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved