Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Tim Hukum Gajar-Mahfud Serahkan 5 Skema Pelanggaran Pilpres ke MK

CC-02 by CC-02
17 April 2024
in Politik
0
Deputi hukum dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (dok. instagram Todung)
0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024) memberikan kesempatan kepada para pihak yang berperkara terkait hasil Pilpres 2024 untuk menyerahkan kesimpulan dari proses persidangan yang telah berakhir pada Jumat (5/4/) lalu. 

MK telah menetapkan tanggal 22 April mendatang sebagai hari pengumuman putusan akhir terkait sengketa tersebut. 

Salah satu kubu yang telah menyerahkan kesimpulan adalah tim hukum paslon 03, Ganjar-Mahfud.

Tim hukum Ganjar-Mahfud yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis mengungkapkan bahwa kesimpulan yang diserahkan mencakup 5 kategori pelanggaran yang dianggap sangat prinsipil dalam proses Pilpres 2024.

Diantaranya adalah pelanggaran etika yang terkait dengan keputusan MK No. 90/2023 yang dianggap memberi keistimewaan kepada Gibran, putra Presiden Jokowi, untuk menjadi cawapres. 

Selain itu, terdapat pula tuduhan terhadap nepotisme, penyalahgunaan kekuasaan, pelanggaran prosedural pemilu yang dilakukan oleh KPU dan Bawaslu, serta penyalahgunaan sistem atau aplikasi IT di KPU.

Dalam petitum permohonannya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang hanya di antara paslon 01 dan 03. 

“Kami yakin bahwa hakim MK akan membuat putusan yang berdasarkan pada sikap kenegarawanan,” tegas Todung. 

Namun, belum ada komentar resmi dari pihak terkait di kubu paslon 01 maupun MK terkait dengan kesimpulan yang diserahkan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud.

Putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 ini dinantikan oleh seluruh masyarakat Indonesia, mengingat dampaknya yang akan sangat signifikan terhadap arah politik negara dalam beberapa tahun ke depan. 

Proses persidangan dan kesimpulan yang diserahkan oleh berbagai pihak menjadi sorotan utama, sementara spekulasi tentang kemungkinan hasil putusan MK terus berkembang di kalangan publik.(CC-01)

Tags: ganjarmahfudmahkamah konstitusimkpilpres 2024sengketa pilprestodung mulya lubis
Previous Post

Kalah Dukung Ganjar, PPP Siap Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Next Post

Kubu Anies Serahkan 7 Kesimpulan Pelanggaran Pilpres ke Hakim MK

Related Posts

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri. (dok. istimewa)
Politik

Megawati: Kritik terhadap Kekuasaan Harus Berbasis Data, Bukan Kemarahan atau Serangan Personal

13 Januari 2026
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)
Politik

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

31 Desember 2025
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (dok. istimewa)
Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

31 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Next Post
Mahkamah Konstitusi (dok. indonesia.go.id)

Kubu Anies Serahkan 7 Kesimpulan Pelanggaran Pilpres ke Hakim MK

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved