Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Saling Serang Kemenag Vs Gus Miftah Soal Penggunaan Speaker di Masjid

CC-02 by CC-02
13 Maret 2024
in Nasional
0
Gus Miftah (dok. Instagram @gusmiftah)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kementerian Agama menyebut Gus Miftah membuat keributan dan tidak memahami petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Gus Miftah justru membandingkan penggunaan pengeras suara dangdutan dengan petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid.

“Gus Miftah tampak asal bunyi dan tidak memahami surat edaran tentang petunjuk penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Karena asal bunyi dan tidak mengerti, maka yang disampaikannya asal-asalan. Wajar dan tidak tepat,” kata Anna, Rabu (13/3/2024).

Menurut Anna, Gus Miftah terlihat sangat provokatif dan tidak memahami surat edaran Kementerian Agama yang dikeluarkan.

Menurut Anna, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola untuk Menciptakan Ketenangan dan Kenyamanan Seluruh Masyarakat.

Mengatur Penggunaan Speaker

Surat Edaran ini mengatur tentang penggunaan speaker dalam dan luar ruangan.

Salah satu poin surat edaran tersebut mengatur tentang penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadhan, baik pada saat salat Tarawih, kelas/belajar pada saat Ramadhan maupun tadarrus Alquran yang menggunakan pengeras suara internal.

“Surat Edaran ini tidak melarang penggunaan pengeras suara. Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan speaker untuk menyiarkannya. Untuk kenyamanan yang sama, speaker yang digunakan hanya perlu menggunakan speaker dalam,” tegasnya.

Anna mengatakan, surat edaran tersebut tidak membatasi peruntukan kegiatan Ramadhan atau tadarus dan tarawih.

Hanya saja penggunaan speakernya disesuaikan agar lebih damai.

“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi masjidnya berdekatan, justru suaranya akan bentrok dan kurang damai. Kalau dikontrol, Insya Allah lebih damai, lebih enak didengar dan kalau ceramah akan lebih mudah dipahami,” kata Anna.

“Ini juga bukan surat edaran baru, sudah ada sejak tahun 1978 berupa Surat Keputusan Direktur Jenderal Orientasi Umat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di dalamnya juga diatur bahwa selama bulan Ramadhan, siang dan malam,” jelasnya.

Sebelumnya telah beredar video ceramah Gus Miftah yang menyoroti larangan menggunakan pengeras suara saat mengaji di bulan Ramadhan 2024.

Gus Miftah mengaku tidak setuju jika ada surat edarannya, tidak perlu menggunakan pengeras suara luar untuk mengaji.

“Tadarus dianjurkan, saya tidak setuju dengan surat edaran itu untuk tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tadarus, selalu gunakan pengeras suara luar untuk tadarus, tetapi ketahuilah waktunya , jam 10 ganti speaker njero (internal),” kata Gus Miftah.

Gus Miftah kemudian kembali angkat bicara soal penggunaan pengeras suara saat dangdutan hingga pukul 01.00 dini hari tidak dilarang.(CC-01)

Tags: gus miftahkemenagkementerian agamamasjidmusholaspeaker
Previous Post

Srikaya, Kudapan Khas Ramadan Asal Palembang Cocok untuk Buka Puasa

Next Post

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Jakarta (dok. wikipedia)

RUU DKJ Bakal Segera Disahkan, Apa Saja Poin Pentingnya?

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved