Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga by Panduga
2 April 2026
in Daerah
0
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Universitas Sultan Agung (Unissula) berakhir damai. Namun, langkah tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Legal Resources Center untuk Keadilan Gender dan Hak Asasi Manusia (LRC KJHAM) menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak seharusnya diselesaikan melalui mediasi atau perdamaian di luar jalur hukum.

UU TPKS Larang Penyelesaian Damai

Staf LRC KJHAM, Citra Ayu Kurniawati, menyebut Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 secara tegas melarang penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar pengadilan.

“Perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan alias tidak boleh dimediasi atau damai,” ujarnya.

Selain itu, ia menambahkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah pada 17 Maret 2026. Oleh karena itu, proses hukum seharusnya tetap berjalan.

Mengacu Pasal 19 UU TPKS, siapa pun yang menghalangi proses hukum dapat dikenakan pidana hingga lima tahun penjara.

Korban Berhak atas Perlindungan dan Pemulihan

LRC KJHAM juga menyoroti pentingnya pendampingan terhadap korban. Menurut mereka, korban yang merupakan mahasiswi aktif berhak mendapatkan perlindungan, penanganan, serta pemulihan.

“Pihak kampus dan pemerintah seharusnya hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” tegas Citra.

Polisi Hormati Pencabutan Laporan

Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan menghormati keputusan damai tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Tengah menyebut korban telah mencabut laporan secara resmi.

“Pelapor mencabut pengaduannya di Ditres PPA-PPO pada 1 April 2026,” ujar pihak kepolisian.

Polisi menjelaskan bahwa pencabutan laporan merupakan hak pelapor, mengingat kasus kekerasan seksual termasuk dalam kategori delik aduan.

Restorative Justice Tidak Berlaku

Meski demikian, polisi menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Hal ini menimbulkan dilema, karena di satu sisi perkara tidak boleh dimediasi, namun di sisi lain tetap bergantung pada pengaduan korban.

Sorotan Publik terhadap Penegakan Hukum

Kasus ini kembali memicu perdebatan publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus kekerasan seksual, khususnya di lingkungan kampus.

Sejumlah pihak menilai pendekatan damai berpotensi melemahkan perlindungan korban dan membuka celah impunitas bagi pelaku.

Tags: HMI Unissulahukum indonesiakasus mahasiswakekerasan seksualkekerasan seksual kampusLRC KJHAMpolda jatengUU TPKS
Previous Post

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

Related Posts

Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Isu pembongkaran pagar Pasar Johar Semarang dibantah pengelola dan pemilik Roti Gambang. (dok. istimewa)
Breaking News

Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang

2 April 2026
Ilustrasi pembacokan (dok. istimewa)
Daerah

Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang

30 Maret 2026
Ledakan petasan di Grobogan melukai dua remaja saat memusnahkan sisa petasan. (dok. istimewa)
Daerah

Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

25 Maret 2026

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS
  • Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga
  • Isu Pembongkaran Pagar Pasar Johar Semarang Dibantah Pemilik Toko Roti Gambang
  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved