Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

Panduga by Panduga
29 Januari 2026
in Breaking News, Nasional
0
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)

0
SHARES
22
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjadi sorotan tajam Komisi III DPR RI dalam rapat yang membahas penanganan kasus Hogi Minaya, Rabu (28/1/2026).

Hogi Minaya merupakan suami korban penjambretan yang justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sleman setelah mengejar pelaku hingga meninggal dunia.

Dalam rapat tersebut, Edy turut disorot dua anggota Komisi III yang merupakan purnawirawan jenderal polisi, yakni Irjen Pol (purn) Rikwanto dan Irjen Pol (purn) Safaruddin.

Rikwanto: Ini Kasus Penjambretan, Bukan Laka Lantas

Rikwanto yang juga mantan Kapolda Kalimantan Selatan menilai, perkara tersebut seharusnya diposisikan sebagai kasus penjambretan, bukan kecelakaan lalu lintas.

“Bagi saya tidak ada kasus lalu lintas itu. Yang ada kasus penjambretan, terungkap, terbukti, tersangka meninggal dunia, kasus tutup. Saya minta kasus ini dihentikan. Tidak ada debat-debat kusir lagi di sini,” ujar Rikwanto dalam rapat.

Ia menyoroti penerapan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) oleh Polres Sleman.

Menurutnya, tindakan Hogi Minaya mengejar pelaku penjambretan didasari prinsip tertangkap tangan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana, di mana warga negara berhak melakukan upaya untuk menghentikan kejahatan yang sedang terjadi.

“Kalau mau jujur, nggak masuk unsur pasalnya. Itu bukan lalai, bukan alpa, memang ditabrak, memang dipepet. Nggak ada lalai, nggak ada alpa di situ. Berarti ada upaya paksa untuk menghentikan dia,” tegas Rikwanto.

Safaruddin: Kalau Saya Kapolda, Sudah Dicopot

Setelah Rikwanto, anggota Komisi III lainnya, Irjen Pol (purn) Safaruddin, juga mencecar Kapolres Sleman.

Safaruddin yang pernah menjabat Kapolda Kalimantan Timur periode 2015–2018 menyampaikan kritik keras terhadap penanganan perkara tersebut.

“Kalau ya saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan anda,” ujar Safaruddin dalam rapat.

Pernyataan tersebut menegaskan kerasnya sorotan DPR terhadap langkah Polres Sleman dalam menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus yang bermula dari aksi penjambretan tersebut.

Tags: Berita HukumHogi MinayaKapolres Slemankasus penjambretanKomisi III DPRPasal 310 UU LLAJPolres SlemanRikwantoSafaruddintertangkap tangan
Previous Post

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

Next Post

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved