PANDUGA.ID, JAKARTA – Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan bahwa sembilan item informasi yang selama ini disembunyikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) harus dibuka sepenuhnya kepada publik.
Pernyataan ini disampaikan Bonatua usai Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan seluruh permohonannya dan memutuskan bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan informasi publik.
“Terus terang kita bahagia perjuangan kita ini. Sebenarnya ini bukan untuk saya, ini untuk publik. Dan ini kemenangan publik. Artinya, sembilan item yang ditutup-tutupi ini harus terbuka untuk publik,” ujar Bonatua dalam siaran Kompas TV, Rabu (14/1/2026).
Sembilan Item Ijazah yang Disembunyikan KPU
Bonatua mengungkapkan, selama ini KPU RI menutup sembilan informasi penting dalam salinan ijazah kelulusan Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), yakni:
-
Nomor ijazah
-
Nomor induk mahasiswa (NIM)
-
Tanggal lahir
-
Tempat lahir
-
Tanda tangan pejabat legalisasi
-
Tanggal legalisasi
-
Tanda tangan Rektor UGM
-
Tanda tangan Dekan Fakultas Kehutanan UGM
-
Informasi autentikasi lainnya yang berkaitan dengan legalisasi dokumen
Menurut Bonatua, penutupan informasi tersebut justru menimbulkan polemik berkepanjangan di ruang publik.
Publik Berhak Membandingkan
Bonatua menilai, dengan dibukanya seluruh informasi itu, masyarakat—khususnya alumni UGM—dapat melakukan pembandingan secara langsung.
“Yang punya ijazah UGM bisa membandingkan. ‘Punya saya tanda tangannya sama atau tidak’, ‘kok dekannya beda’. Termasuk tanggal legalisasi. Kapan dilegalisir, semuanya bisa dilihat,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa transparansi tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi dan penyelenggara pemilu.
Disebut Kemenangan Publik
Bonatua kembali menegaskan bahwa perjuangannya selama berbulan-bulan bukanlah kepentingan pribadi, melainkan untuk membuka akses informasi publik.
“Ini kemenangan publik. Kalau rakyat ingin tahu ijazah pejabat publik—presiden, gubernur, atau anggota dewan—maka mekanismenya jelas, berkirim surat ke PPID,” ujarnya.
Putusan Resmi KIP
Sebelumnya, Majelis Komisi Informasi Pusat secara resmi menerima permohonan Bonatua Silalahi dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Selasa (13/1/2026).
“Amar putusan, memutuskan, menerima permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis KIP Handoko Agung Saputro.
Majelis KIP juga menegaskan bahwa salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi terbuka.
“Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Handoko.






Discussion about this post