Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Cek Fakta Pelepasan 1,6 Juta Hektare Hutan di Era Zulhas: Bukan Izin Sawit, Melainkan Penataan Tata Ruang

CC-01 by CC-01
8 Desember 2025
in Breaking News, Nasional
0
Perkebunan sawit di Sumatera (dok. National Geographic)

Perkebunan sawit di Sumatera (dok. National Geographic)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Polemik mengenai pelepasan kawasan hutan seluas 1,6 juta hektare pada masa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini kerap dikaitkan dengan pembukaan hutan untuk korporasi sawit dan disebut sebagai pemicu deforestasi. Namun, penelusuran terhadap dokumen hukum negara menunjukkan fakta sebaliknya: kebijakan tersebut merupakan langkah administratif penataan tata ruang, bukan pemberian konsesi baru bagi perusahaan.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 673/Menhut-II/2014 dan SK Nomor 878/Menhut-II/2014, kebijakan yang ditandatangani pada akhir masa jabatan Zulhas adalah perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Revisi RTRWP Riau yang Bertahun-tahun Tertunda

Kedua SK tersebut menjadi dasar hukum bagi revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau, yang selama bertahun-tahun tertunda dan menimbulkan persoalan hukum serius di lapangan. Kawasan yang secara administratif masih tercatat sebagai hutan, pada kenyataannya telah berubah fungsi sejak lama.

Fakta hukum dalam beleid tersebut tidak memuat satu pun klausul pemberian izin baru bagi perusahaan untuk membuka hutan lindung atau hutan primer.

Sebaliknya, kebijakan ini diambil untuk merespons realitas de facto, di mana jutaan hektare lahan telah ditempati, dikelola, dan dibangun oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Didorong Usulan Pemerintah Daerah dan Aspirasi Masyarakat

Langkah penataan ulang kawasan hutan ini dilakukan atas dasar usulan resmi pemerintah daerah, mulai dari gubernur, bupati, wali kota, hingga aspirasi masyarakat se-Provinsi Riau.

Tujuannya adalah memberikan kepastian ruang dan kepastian hukum bagi pembangunan daerah, sekaligus menghindari konflik agraria yang berkepanjangan antara negara dan warga.

Bukan Diserahkan ke Pengusaha Sawit

Narasi bahwa 1,6 juta hektare hutan diserahkan kepada pengusaha besar terbantahkan oleh lampiran peta resmi dalam SK Menteri Kehutanan. Kawasan yang dilepaskan status hutannya mencakup:

  • Permukiman penduduk, mulai dari desa, kecamatan, hingga kawasan perkotaan yang telah padat penghuni

  • Fasilitas sosial dan umum, seperti jalan raya provinsi dan kabupaten, sekolah, rumah sakit, serta tempat ibadah

  • Lahan garapan masyarakat, berupa pertanian dan perkebunan rakyat yang telah dikelola turun-temurun

Dengan kata lain, kebijakan ini bukan membuka hutan baru, melainkan memutihkan status kawasan yang sudah lama tidak berstatus hutan secara fisik.

Memberi Kepastian Hukum bagi Rakyat

Tanpa revisi tata ruang ini, ribuan warga Riau secara teknis dianggap melakukan okupasi ilegal kawasan hutan, termasuk rumah tinggal, sekolah, dan fasilitas publik.

Penerbitan SK di era Zulhas dinilai menjadi solusi konkret untuk:

  • Menghindari konflik agraria berkepanjangan

  • Memberikan legalitas hak atas tanah masyarakat

  • Menyelaraskan peta negara dengan kondisi riil di lapangan

Angka 1,6 Juta Hektare yang Kerap Dipelintir

Angka 1,6 juta hektare sering dikutip dalam kritik terhadap rekam jejak Zulhas sebagai Menteri Kehutanan (2009–2014). Namun, narasi tersebut kerap mengabaikan detail teknis dan konteks hukum bahwa pelepasan kawasan dilakukan untuk keterlanjuran penggunaan lahan, bukan pembukaan hutan primer.

Mengaitkan kebijakan ini sebagai penyebab langsung bencana ekologis, seperti banjir di beberapa wilayah Sumatera, dinilai sebagai simplifikasi berlebihan yang tidak sejalan dengan dokumen kebijakan yang berlaku saat itu.

Distorsi informasi inilah yang terus memicu perdebatan publik mengenai kebijakan tata ruang dan keberpihakan negara pada masyarakat versus kepentingan ekonomi.(CC-01)

Tags: deforestasiisu lingkunganizin sawitkebijakan kehutananKementerian Kehutananpelepasan kawasan hutanRTRWP Riautata ruangzulhaszulkifli hasan
Previous Post

Buron Interpol Kasus 2 Ton Sabu Rp 5 Triliun, Dewi Astutik Ditangkap di Kamboja

Next Post

Ide Beli Hutan Indonesia Mengemuka di Media Sosial, Pandawara Group dan Denny Caknan Siap Donasi

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Penyanyi Denny Caknan (dok. istimewa)

Ide Beli Hutan Indonesia Mengemuka di Media Sosial, Pandawara Group dan Denny Caknan Siap Donasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved