PANDUGA.ID, JAKARTA – Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, resmi mengambil alih kendali kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) setelah KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) dinyatakan tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU. Keputusan ini diikuti dengan rencana digelarnya rapat pleno atau muktamar untuk menentukan ketua umum definitif.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa sejak saat pencabutan status tersebut, roda organisasi PBNU sepenuhnya berada dalam kewenangannya sebagai Rais Aam.
“Dan sejak saat itu, kepemimpinan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sepenuhnya berada di tangan Rais Aam,” ujarnya dalam keterangan di Surabaya.
Sebelumnya, Kiai Miftah menggelar pertemuan tertutup dengan sejumlah pengurus PBNU di Kantor PWNU Jawa Timur pada Sabtu (29/11). Dalam pertemuan tersebut, ia memastikan bahwa Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU, dan untuk sementara dirinya akan memegang kendali kepemimpinan.
Lebih lanjut, Kiai Miftah menegaskan bahwa PBNU akan segera menggelar muktamar untuk menetapkan ketua umum periode selanjutnya.
“Bahwa untuk memastikan berjalannya roda organisasi secara normal, maka akan dilaksanakan Rapat Pleno atau Muktamar dalam waktu segera,” ungkapnya.
Konflik Internal PBNU Mengemuka
Dalam beberapa pekan terakhir, PBNU diguncang dinamika internal akibat desakan agar Gus Yahya mengundurkan diri dari jabatan ketua umum. Meski demikian, Gus Yahya sebelumnya menolak mundur dan menegaskan bahwa mandat kepemimpinannya berlaku lima tahun sesuai hasil muktamar. Ia menilai upaya pemberhentian melalui rapat internal Syuriyah sebagai langkah inkonstitusional.
Namun, pada Rabu (26/11/2025), PBNU menerbitkan surat edaran resmi yang menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBNU. Surat tersebut menegaskan bahwa sejak pukul 00.45 WIB, Gus Yahya telah kehilangan seluruh hak, kewenangan, dan atribut jabatannya sebagai ketua umum.
Dengan beralihnya kepemimpinan ini, PBNU kini memasuki masa transisi sambil menunggu pelaksanaan muktamar untuk menentukan pemimpin definitif organisasi.(CC-01)





Discussion about this post