Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sopir Bank Jateng Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Polisi: Motif Ekonomi

CC-01 by CC-01
9 September 2025
in Daerah
0
Seorang sopir Bank Jateng berinisial A membawa kabur uang Rp 10 miliar karena motif ekonomi. (dok. istimewa)

Seorang sopir Bank Jateng berinisial A membawa kabur uang Rp 10 miliar karena motif ekonomi. (dok. istimewa)

0
SHARES
7
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi mengungkap motif di balik aksi sopir bank berinisial A yang membawa kabur uang milik Bank Jateng senilai Rp 10 miliar. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyebut aksi itu dilakukan karena motif ekonomi dan adanya kesempatan.

“Motifnya karena ekonomi, pusing, ada kesempatan, baru dia membawa kabur,” kata Sigit di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

Peristiwa terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Saat itu, A bersama petugas bank baru saja mengambil uang Rp 6 miliar dari Bank Indonesia dan Rp 4 miliar dari BPD Jateng Solo.

Ketika menunggu tambahan Rp 1 miliar, seorang petugas pergi ke kamar mandi. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur mobil berisi uang Rp 10 miliar.

“Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil. Uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, lalu pelaku kabur,” jelas Sigit.

Belanjakan Uang untuk Mobil dan Rumah

Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang langsung digunakan untuk membeli mobil, ponsel, rumah, hingga kontrakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra, mobil Daihatsu Ayla, beberapa sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 8,3 juta.

“Pelaku ditemukan di kamar rumah barunya,” tambah Sigit.

Selain A, polisi juga menangkap DS, rekan lama A, yang diduga membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Polisi menyebut sisa uang yang belum ditemukan mencapai Rp 9,64 miliar.

Bank Jateng Pastikan Dana Masih Milik Bank

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan dana yang digelapkan adalah milik bank dan digunakan untuk kebutuhan likuiditas, terutama menjelang masa penggajian.

“Itu uang milik Bank Jateng untuk likuiditas. Setelah mengetahui ada uang dibawa kabur, kami langsung melapor ke polisi. Pelaku bisa tertangkap tidak lama setelah kejadian,” kata Erik.

Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara

Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.

Sebelumnya, mobil Avanza hitam yang digunakan A ditemukan utuh di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar, namun tanpa uang Rp 10 miliar di dalamnya.(CC-01)

Tags: bank jatengDS penadahkasus kriminal Jawa Tengahkasus penggelapan Solomotif ekonomipenggelapan dalam jabatanpolisi SoloRp 10 miliar hilangsopir bank bawa kabur uanguang Bank Jateng
Previous Post

Eks Inisiator AMPB Ahmad Husein Nyaris Dimassa, Polisi Sebut dalam Kondisi Mabuk

Next Post

FBI Rilis Foto- foto Diduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk, Temukan Senapan Bolt-Action di Lokasi

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Pria diduga pembunuh Charlie Kirk (dok. Departemen Keamanan Utah )

FBI Rilis Foto- foto Diduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk, Temukan Senapan Bolt-Action di Lokasi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved