PANDUGA.ID, SEMARANG – Polisi mengungkap motif di balik aksi sopir bank berinisial A yang membawa kabur uang milik Bank Jateng senilai Rp 10 miliar. Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menyebut aksi itu dilakukan karena motif ekonomi dan adanya kesempatan.
“Motifnya karena ekonomi, pusing, ada kesempatan, baru dia membawa kabur,” kata Sigit di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
Peristiwa terjadi pada Senin (1/9/2025) sekitar pukul 12.20 WIB di Kantor Bank Jateng Surakarta, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo. Saat itu, A bersama petugas bank baru saja mengambil uang Rp 6 miliar dari Bank Indonesia dan Rp 4 miliar dari BPD Jateng Solo.
Ketika menunggu tambahan Rp 1 miliar, seorang petugas pergi ke kamar mandi. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk membawa kabur mobil berisi uang Rp 10 miliar.
“Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil. Uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, lalu pelaku kabur,” jelas Sigit.
Belanjakan Uang untuk Mobil dan Rumah
Dari hasil pemeriksaan, sebagian uang langsung digunakan untuk membeli mobil, ponsel, rumah, hingga kontrakan. Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Daihatsu Sigra, mobil Daihatsu Ayla, beberapa sepeda motor, ponsel, serta uang tunai Rp 8,3 juta.
“Pelaku ditemukan di kamar rumah barunya,” tambah Sigit.
Selain A, polisi juga menangkap DS, rekan lama A, yang diduga membantu pelarian dan menyimpan sebagian hasil kejahatan. Polisi menyebut sisa uang yang belum ditemukan mencapai Rp 9,64 miliar.
Bank Jateng Pastikan Dana Masih Milik Bank
Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menegaskan dana yang digelapkan adalah milik bank dan digunakan untuk kebutuhan likuiditas, terutama menjelang masa penggajian.
“Itu uang milik Bank Jateng untuk likuiditas. Setelah mengetahui ada uang dibawa kabur, kami langsung melapor ke polisi. Pelaku bisa tertangkap tidak lama setelah kejadian,” kata Erik.
Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Sebelumnya, mobil Avanza hitam yang digunakan A ditemukan utuh di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Colomadu, Karanganyar, namun tanpa uang Rp 10 miliar di dalamnya.(CC-01)






Discussion about this post