PANDUGA.ID, JAKARTA – Nasib pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) mulai menemukan babak baru setelah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026. Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar pembahasan RUU ini tidak sekadar menjadi alat meredam kritik masyarakat.
Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai wacana percepatan pembahasan RUU PATP kerap dimunculkan setiap kali muncul protes publik.
“RUU PATP yang selalu diwacanakan akan dikebut setiap ada protes warga patut diduga hanya dijadikan simbol untuk meredam kritik publik tanpa menyelesaikan akar persoalan,” kata Wana, Minggu (7/9/2025).
ICW Dorong Transparansi dan Norma Unexplained Wealth
Wana menegaskan, pemerintah dan DPR wajib membuka draf RUU PATP dan naskah akademiknya agar bisa diakses publik.
“Jangan sampai draf RUU PATP yang dibahas malah kontraproduktif dengan upaya pemberantasan korupsi,” ujarnya.
ICW juga mendorong agar norma unexplained wealth atau dugaan kepemilikan kekayaan tidak sah ikut dimasukkan dalam RUU. Norma tersebut penting untuk menjerat pejabat publik yang memiliki harta tak sebanding dengan pendapatan resmi dalam LHKPN.
Dalam catatan tren vonis ICW tahun 2023, dari 1.718 terdakwa korupsi, hanya 17 terdakwa (0,99%) yang dikenakan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Karena itu, ICW menilai penggunaan UU TPPU harus diperkuat sambil menunggu RUU Perampasan Aset disahkan.
“Jika memang pemerintah serius memberikan efek jera bagi koruptor dengan merampas aset, sementara ini bisa gunakan UU TPPU sambil RUU PATP dibahas. Presiden harus mendorong penegak hukum lebih tegas menelusuri aliran uang,” jelas Wana.
Dukungan Pemerintah dan DPR
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto sudah berulang kali mendorong DPR segera membahas RUU ini.
“Pak Presiden pun sudah beberapa kali juga menegaskan supaya DPR segera membahas RUU itu,” kata Yusril di Istana Kepresidenan, Kamis (5/9).
Yusril juga sudah berkoordinasi dengan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, untuk memastikan RUU Perampasan Aset masuk dalam Prolegnas 2025-2026. Saat ini, pemerintah masih menunggu apakah usulan itu akan diambil alih DPR sebagai usul inisiatif.
Gayung bersambut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia membuka peluang revisi Prolegnas untuk memasukkan RUU tersebut.
“Sangat mungkin (revisi Prolegnas). Kalau sudah ada kesepakatan antara DPR sama pemerintah, ya tinggal duduk bersama, kita view Prolegnas yang kemarin, dan bisa kita masukkan,” ujarnya, Sabtu (6/9).
Doli memastikan Baleg siap jika pembahasan RUU Perampasan Aset diambil alih menjadi inisiatif DPR.
“Baleg siap, kalau memang ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR, ini diserahkan kepada inisiatif DPR, kita siap,” tegasnya.(CC-01)






Discussion about this post