PANDUGA.ID, PATI – Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Pati berencana melakukan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Pati, Sudewo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Ketua Pansus Hak Angket DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, mengatakan pihaknya akan berangkat ke Jakarta pada Senin hingga Rabu pekan depan.
“Izin kami Senin, Selasa, Rabu ke Jakarta mau konsultasi ke Mendagri, mau konsultasi ke BKN,” kata Bandang kepada wartawan di DPRD Pati, Sabtu (6/9/2025).
Menurutnya, konsultasi dengan Mendagri terkait izin mutasi jabatan ASN yang dilakukan Bupati Sudewo. Ia menyebut ada kelebihan jumlah pejabat yang dilantik dibandingkan izin yang diberikan.
“(Bertemu) Mendagri terkait dengan izin pelantikan sebelum 6 bulan dilantik, kita harus konfirmasi itu. Karena yang diizinkan ada 70 tapi ternyata dilantik 80 orang,” ujarnya.
Sementara ke BKN, Pansus akan menanyakan soal pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai janggal.
“Kita menanyakan rekomendasi BKN terkait pengisian Direktur RSUD RAA Soewondo Pati seperti apa. Terus apakah mutasi sudah sesuai atau tidak,” jelasnya.
Bandang menambahkan, setelah konsultasi ke Jakarta, rapat pansus akan kembali digelar pada Kamis dan Jumat mendatang. Dalam agenda itu, pihaknya akan memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Pati untuk dimintai keterangan.
“Kamis-Jumat mulai rapat lagi untuk mengumpulkan data-data, setelah kita kumpul kita kuatkan konfirmasi ke BKN dan Mendagri. Kita juga tidak menutup kemungkinan konfirmasi 12 item aspirasi masyarakat saat rapat pansus hak angket,” paparnya.
Sebelumnya, Pansus telah memanggil sejumlah kepala dinas untuk dimintai keterangan. Namun, agenda pemanggilan masih terbatas pada persoalan yang masuk dalam 12 item aspirasi masyarakat.(CC-01)