Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Aipda Robig Ajukan Banding Usai Divonis 15 Tahun karena Tembak Siswa SMKN 4 Semarang

CC-01 by CC-01
16 Agustus 2025
in Nasional
0
Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

Aipda Robig penembak siswa SMKN 4 Semarang Gamma (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Terdakwa penembak siswa SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun. Pengajuan banding tersebut dilakukan oleh pihak terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/8/2025).

Juru bicara PN Semarang, Haruno, memastikan proses banding telah didaftarkan secara resmi.
“Baik terdakwa maupun JPU mengajukan banding per tanggal 15 Agustus,” jelas Haruno.

Setelah pengajuan banding, kata Haruno, baik JPU maupun pengacara Robig diwajibkan segera menyerahkan memori banding sebagai dasar pemeriksaan di tingkat Pengadilan Tinggi.

“Nantinya setelah memori banding diterima, Pengadilan Tinggi akan memeriksa kelengkapan berkas dan menunjuk majelis hakim,” tambahnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Semarang menyatakan Aipda Robig Zaenudin terbukti bersalah menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang pada 24 November 2024 di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang. Salah satu korban bernama Gamma Rizkynata Oktavandi (17) meninggal dunia akibat tembakan di bagian pinggul, sementara dua korban lainnya mengalami luka.

Atas perbuatannya, Robig dinilai melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C dan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Respons Keluarga Korban

Menanggapi pengajuan banding dari pihak terdakwa dan JPU, pengacara keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir, menyatakan tidak khawatir.
“Banding itu hak terdakwa, silakan saja. Tapi kami yakin hakim Pengadilan Tinggi akan menguatkan putusan PN Semarang,” ujarnya.

Zainal menegaskan bahwa fakta persidangan sebelumnya telah jelas membuktikan kesalahan Robig. Ia juga tidak mempermasalahkan jika putusan nantinya diubah, selama hukuman diperberat, termasuk sanksi denda maksimal hingga Rp 3 miliar.

Menurutnya, posisi Robig juga semakin lemah setelah pengajuan banding etiknya ditolak dan ia resmi diberhentikan dari dinas kepolisian.

“Kalau sampai Pengadilan Tinggi tidak menguatkan, profesionalitas dan integritasnya patut dipertanyakan,” tegas Zainal.(CC-01)

Tags: Aipda Robig Zaenudinbanding Robigberita semarang hari iniGamma Rizkynata OktavandiJPU bandingkasus kekerasan anakpenembakan siswa SMKN 4Pengadilan Tinggi Semarangputusan PN Semarangsemarang
Previous Post

Empat Korban Kericuhan Demo Bupati Pati Masih Dirawat, Kapolresta Pati Tinjau Langsung Kondisi Terkini

Next Post

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Sekolah tingkat SD di Kulon Progo DIY ada yang hanya mendapat 1 siswa (dok. istimewa)

Siswi SMP di Boyolali Menangis Tak Masuk Sekolah karena Belum Punya Seragam Olahraga

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved