Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Sempat Lakukan Pemerasan ke Suami Korban

CC-01 by CC-01
5 Agustus 2025
in Daerah
0
Kades di Demak digerebek selingkuh terancam hukuman 6 tahun penjara (dok. istimewa)

Kades di Demak digerebek selingkuh terancam hukuman 6 tahun penjara (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, DEMAK — Seorang kepala desa (kades) di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, berinisial MY (34), resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah digerebek tengah bersama seorang wanita berinisial LK (31), yang ternyata merupakan istri dari pria lain. Tidak hanya kasus perselingkuhan, Kades MY dan LK juga diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap suami LK, PR (41).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Terungkap Lewat GPS di Motor Istri

Wakapolres Demak, Kompol Hendrie, menjelaskan bahwa PR mulai curiga dengan sikap istrinya yang berubah. Ia kemudian memasang GPS secara diam-diam di sepeda motor milik LK. Kecurigaan PR terbukti ketika pada 22 Juli 2025, LK pamit mengantar anak sekolah namun tak kunjung pulang. Lokasi GPS menunjukkan motor LK terparkir di depan sebuah kamar kos.

“Setelah dicek, motor istri terparkir di depan kamar kos. PR melapor ke Polres Demak, dan bersama petugas langsung melakukan penggerebekan,” jelas Kompol Hendrie, Selasa (5/8/2025).

Dalam penggerebekan yang dilakukan di sebuah kamar kos di Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, polisi mendapati LK dan MY tengah berduaan. Keduanya bahkan mengaku baru saja selesai berhubungan badan.

Modus Penipuan dan Pemerasan: Berawal dari Nomor Palsu

Kasus ini semakin kompleks setelah terbongkar bahwa LK dan MY diduga bersekongkol melakukan penipuan dan pemerasan terhadap PR. Modus yang digunakan cukup licik: LK menghubungi PR melalui nomor berbeda, menyamar sebagai janda anak dua dan mulai menjalin komunikasi intens.

Tak lama, aksi berlanjut ke tahap pemerasan. Mereka melakukan video call dengan menyembunyikan wajah LK lalu merekamnya. Mereka mengancam akan menyebar rekaman itu ke istri PR jika tak menyerahkan uang Rp 5 juta.

“PR menyadari ada kejanggalan dan menolak memberikan uang, namun ancaman terus berlanjut hingga ia merasa tertekan,” ujar Hendrie.

Terancam 6 Tahun Penjara

Atas kasus ini, MY dan LK dijerat dua pasal berbeda. Pertama, keduanya dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinahan, yang mengancam hukuman penjara hingga 9 bulan.

Kemudian, mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena telah melakukan penipuan dan pemerasan secara digital.

“Mereka melanggar Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 dan/atau Pasal 45B jo Pasal 29 UU ITE serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tegas Hendrie.

Pihak kepolisian memastikan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku, mengingat melibatkan tokoh publik dan tindakan yang merugikan pihak lain secara psikologis maupun material.(CC-01)

Tags: berita demak terbarukades demak perzinahankades digerebek istri orangkades selingkuh di demakkasus hukum kepala desakasus pemerasan di demakpenggerebekan kamar kosperselingkuhan dan pemerasanselingkuh berujung pidanavideo call pemerasan
Previous Post

Satu Korban Tertimpa Joglo Ambruk di Boyolali Meninggal Dunia

Next Post

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ari Seiawan warga Sinar Waluyo Semarang memblokir jalan kampung diprotes warga lain. (dok. istimewa)
Daerah

Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang

10 Oktober 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Daerah

Eks Sekda Cilacap Awaluddin Muuri Didakwa Korupsi Rp 237 Miliar dalam Pengadaan Tanah Kodam IV Diponegoro

3 Oktober 2025
Kepala Disbudpar Kudus, Abdul Halil. (dok. istimewa)
Daerah

Beredar Kabar Pencopotan Kepala Disbudpar Kudus Abdul Halil Dipastikan Hoaks

1 Oktober 2025
Next Post
Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved