Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Pengangkatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Disorot BKN, Ini Respons Pemkab

CC-01 by CC-01
5 Juli 2025
in Daerah
0
Plt. Sekda Pati, Riyoso (dok. istimewa)

Plt. Sekda Pati, Riyoso (dok. istimewa)

0
SHARES
15
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PATI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati, Rini Susilowati, yang disebut dilakukan tanpa mekanisme seleksi terbuka. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur pengisian jabatan tinggi pratama.

Surat dari BKN bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa pengangkatan dilakukan tanpa menindaklanjuti persetujuan seleksi terbuka yang telah diberikan pada 3 Oktober 2024. Saat itu BKN telah menyetujui rencana seleksi terbuka sembilan jabatan, termasuk jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo.

Namun, hingga pengangkatan dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo pada 3 Maret 2025, tidak ditemukan pelaksanaan seleksi terbuka. Bahkan, dalam database SIASN BKN, tidak ditemukan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Rini Susilowati. Dalam surat itu, BKN menyebut Rini merupakan pensiunan PNS.

Plt Sekda Pati, Riyoso, merespons bahwa pengangkatan Rini sudah sesuai ketentuan perundangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memperbolehkan kalangan profesional non-ASN menjabat direktur rumah sakit daerah.

“Pengangkatan Bu Rini itu sah. Sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang telah melalui harmonisasi dari Kemenkumham dan Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah,” kata Riyoso dalam konferensi pers di Ruang Sekda Kabupaten Pati, Jumat (4/7/2025).

Terkait surat klarifikasi dari BKN, Riyoso membenarkan adanya permintaan klarifikasi dan menyatakan telah memberikan penjelasan resmi kepada BKN.

“Soal kabar pemblokiran layanan kepegawaian itu tidak benar. Layanan RSUD Soewondo tetap berjalan normal,” tegasnya.

Riyoso meminta semua pihak mendukung pengelolaan RSUD Soewondo agar tidak terganggu oleh polemik yang justru menghambat perbaikan layanan.

“Bu Direktur ini punya kepiawaian di bidang manajemen. Sekarang RS sudah mulai menunjukkan progres dan kami ingin fokus ke pelayanan masyarakat,” tutupnya.(CC-01)

Tags: asnBKNjabatan profesionalPemkab Patipengangkatan pejabat tanpa seleksiPP 28/2024Rini SusilowatiRSUD Soewondo PatiUU 17/2023
Previous Post

Susi Air Resmi Buka Rute Semarang-Karimunjawa, Terbang Tiga Kali Sepekan

Next Post

Tol Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi, Pembangunan Rest Area Masih Tunggu Gubernur

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Tol Klaten-Prambanan (dok. Pemprov Jateng)

Tol Klaten-Prambanan Resmi Beroperasi, Pembangunan Rest Area Masih Tunggu Gubernur

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved