PANDUGA.ID, PATI – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti pengangkatan Direktur UPT RSUD RAA Soewondo Kabupaten Pati, Rini Susilowati, yang disebut dilakukan tanpa mekanisme seleksi terbuka. Penunjukan tersebut dinilai bertentangan dengan prosedur pengisian jabatan tinggi pratama.
Surat dari BKN bernomor 7099/B-AK.02.02/SD/2025 tertanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, menyebut bahwa pengangkatan dilakukan tanpa menindaklanjuti persetujuan seleksi terbuka yang telah diberikan pada 3 Oktober 2024. Saat itu BKN telah menyetujui rencana seleksi terbuka sembilan jabatan, termasuk jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo.
Namun, hingga pengangkatan dilakukan oleh Bupati Pati Sudewo pada 3 Maret 2025, tidak ditemukan pelaksanaan seleksi terbuka. Bahkan, dalam database SIASN BKN, tidak ditemukan Nomor Induk Pegawai (NIP) atas nama Rini Susilowati. Dalam surat itu, BKN menyebut Rini merupakan pensiunan PNS.
Plt Sekda Pati, Riyoso, merespons bahwa pengangkatan Rini sudah sesuai ketentuan perundangan, yakni UU Nomor 17 Tahun 2023 dan PP Nomor 28 Tahun 2024, yang memperbolehkan kalangan profesional non-ASN menjabat direktur rumah sakit daerah.
“Pengangkatan Bu Rini itu sah. Sudah ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati yang telah melalui harmonisasi dari Kemenkumham dan Biro Hukum Sekda Provinsi Jawa Tengah,” kata Riyoso dalam konferensi pers di Ruang Sekda Kabupaten Pati, Jumat (4/7/2025).
Terkait surat klarifikasi dari BKN, Riyoso membenarkan adanya permintaan klarifikasi dan menyatakan telah memberikan penjelasan resmi kepada BKN.
“Soal kabar pemblokiran layanan kepegawaian itu tidak benar. Layanan RSUD Soewondo tetap berjalan normal,” tegasnya.
Riyoso meminta semua pihak mendukung pengelolaan RSUD Soewondo agar tidak terganggu oleh polemik yang justru menghambat perbaikan layanan.
“Bu Direktur ini punya kepiawaian di bidang manajemen. Sekarang RS sudah mulai menunjukkan progres dan kami ingin fokus ke pelayanan masyarakat,” tutupnya.(CC-01)