PANDUGA.ID, JAKARTA — Lima Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan di Korea Selatan karena dituduh membocorkan data terkait pengembangan pesawat tempur KF-21 akhirnya dibebaskan dan telah kembali ke Indonesia.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI), Judha Nugraha, mengonfirmasi bahwa kelima teknisi Indonesia tersebut kini telah berada di tanah air dan dalam kondisi baik.
“5 WNI sudah pulang ya,” ujar Judha kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).
“Sudah berkumpul bersama keluarga di Indonesia,” tambahnya.
Menurut laporan Maeil Business Newspaper yang terbit Jumat (6/6/2025), kelima WNI sebelumnya ditangkap di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan. Mereka dituduh mencoba membocorkan data menggunakan perangkat USB yang berisi informasi terkait proyek pesawat tempur generasi baru KF-21 Boramae.
Namun, pada 2 Juni 2025, pihak kejaksaan Korea Selatan memutuskan untuk membebaskan kelima WNI dari pelanggaran atas beberapa undang-undang, termasuk Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri.
Selain itu, penuntutan terhadap mereka juga ditangguhkan terkait Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat, dengan alasan data yang dibawa tidak mengandung rahasia teknologi sensitif.(CC-01)