PANDUGA.ID, SURABAYA – Umar Patek, mantan terpidana kasus Bom Bali I tahun 2002, mengejutkan publik dengan transformasinya. Setelah resmi bebas bersyarat pada 7 Desember 2022, Umar kini menjalani kehidupan baru sebagai pengusaha kopi dengan membuka kedai bernama Ramu Kopi 1966 di Surabaya dan Banyuwangi, Jawa Timur.
Nama “Ramu” diambil dari kebalikan nama aslinya, Umar, sebagai simbol perubahan dan penebusan dosa masa lalunya. Ia berharap usaha ini menjadi jembatan untuk kembali diterima masyarakat sekaligus sebagai bukti nyata bahwa seseorang bisa berubah dan berkontribusi secara positif.
“Ini bagian dari perjalanan hijrah saya. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa berguna dan berbuat baik bagi masyarakat,” ungkap Umar dalam peluncuran Ramu Kopi.
Didukung Banyak Pihak, Termasuk Eks Kepala Densus 88
Menariknya, usaha kopi Umar mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk drg David Andreasmito, pemilik Hedon Estate Kitchen & Lounge yang memberikan tempat untuk memasarkan produknya. Bahkan, peluncuran Ramu Kopi juga dihadiri Komjen Marthinus Hukom, mantan Kepala Densus 88 yang pernah memburu Umar.
Kehadiran Marthinus menunjukkan bentuk rekonsiliasi dan dukungan nyata terhadap proses deradikalisasi yang dijalani Umar Patek.
Dari Buronan Internasional ke Jalan Hijrah
Umar Patek, yang lahir dengan nama Hisyam di Pemalang, Jawa Tengah, pada 20 Juli 1966, dulunya dikenal sebagai siswa berprestasi di SMA Muhammadiyah 1 Pemalang. Namun, perjalanan hidupnya membawanya terjerumus ke jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI), yang membuatnya terlibat dalam pelatihan militer di Mindanao, Filipina dan aksi teror di Indonesia.
Sebagai buronan internasional, pemerintah AS pernah menawarkan hadiah USD1 juta untuk informasi penangkapannya. Umar akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 29 Maret 2011 — kota yang sama tempat Osama bin Laden tewas.
Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara pada Juni 2012 atas perannya dalam Bom Bali dan pelatihan militan.
Pada 2015, ia berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjalani proses deradikalisasi. Umar dibebaskan bersyarat pada 2022 dan akan tetap berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Surabaya hingga April 2030.
Meski kebebasannya menimbulkan kontroversi, terutama dari keluarga korban Bom Bali, Umar bertekad menjalani hidup baru secara damai dan bertanggung jawab.
“Saya tahu banyak yang masih marah, tapi saya juga tahu bahwa saya punya kewajiban untuk berubah dan memperbaiki semuanya,” ujar Umar.
Kini melalui Ramu Kopi 1966, Umar Patek berusaha menebus kesalahan masa lalu dengan kontribusi nyata bagi ekonomi dan komunitas lokal.(CC-01)