Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Profil Umar Patek, dari Teroris Bom Bali Menjadi Pengusaha Kopi “Ramu Kopi 1966”

CC-01 by CC-01
5 Juni 2025
in Nasional
0
Profil Umar Patek mantan teroris jadi pengusaha kopi (dok. istimewa)

Profil Umar Patek mantan teroris jadi pengusaha kopi (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SURABAYA – Umar Patek, mantan terpidana kasus Bom Bali I tahun 2002, mengejutkan publik dengan transformasinya. Setelah resmi bebas bersyarat pada 7 Desember 2022, Umar kini menjalani kehidupan baru sebagai pengusaha kopi dengan membuka kedai bernama Ramu Kopi 1966 di Surabaya dan Banyuwangi, Jawa Timur.

Nama “Ramu” diambil dari kebalikan nama aslinya, Umar, sebagai simbol perubahan dan penebusan dosa masa lalunya. Ia berharap usaha ini menjadi jembatan untuk kembali diterima masyarakat sekaligus sebagai bukti nyata bahwa seseorang bisa berubah dan berkontribusi secara positif.

“Ini bagian dari perjalanan hijrah saya. Saya ingin membuktikan bahwa saya bisa berguna dan berbuat baik bagi masyarakat,” ungkap Umar dalam peluncuran Ramu Kopi.

Didukung Banyak Pihak, Termasuk Eks Kepala Densus 88

Menariknya, usaha kopi Umar mendapatkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk drg David Andreasmito, pemilik Hedon Estate Kitchen & Lounge yang memberikan tempat untuk memasarkan produknya. Bahkan, peluncuran Ramu Kopi juga dihadiri Komjen Marthinus Hukom, mantan Kepala Densus 88 yang pernah memburu Umar.

Kehadiran Marthinus menunjukkan bentuk rekonsiliasi dan dukungan nyata terhadap proses deradikalisasi yang dijalani Umar Patek.

Dari Buronan Internasional ke Jalan Hijrah

Umar Patek, yang lahir dengan nama Hisyam di Pemalang, Jawa Tengah, pada 20 Juli 1966, dulunya dikenal sebagai siswa berprestasi di SMA Muhammadiyah 1 Pemalang. Namun, perjalanan hidupnya membawanya terjerumus ke jaringan terorisme Jemaah Islamiyah (JI), yang membuatnya terlibat dalam pelatihan militer di Mindanao, Filipina dan aksi teror di Indonesia.

Sebagai buronan internasional, pemerintah AS pernah menawarkan hadiah USD1 juta untuk informasi penangkapannya. Umar akhirnya ditangkap di Abbottabad, Pakistan pada 29 Maret 2011 — kota yang sama tempat Osama bin Laden tewas.

Ia kemudian diekstradisi ke Indonesia dan divonis 20 tahun penjara pada Juni 2012 atas perannya dalam Bom Bali dan pelatihan militan.

Pada 2015, ia berikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjalani proses deradikalisasi. Umar dibebaskan bersyarat pada 2022 dan akan tetap berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Surabaya hingga April 2030.

Meski kebebasannya menimbulkan kontroversi, terutama dari keluarga korban Bom Bali, Umar bertekad menjalani hidup baru secara damai dan bertanggung jawab.

“Saya tahu banyak yang masih marah, tapi saya juga tahu bahwa saya punya kewajiban untuk berubah dan memperbaiki semuanya,” ujar Umar.

Kini melalui Ramu Kopi 1966, Umar Patek berusaha menebus kesalahan masa lalu dengan kontribusi nyata bagi ekonomi dan komunitas lokal.(CC-01)

Tags: bisnis mantan napibom balideradikalisasijihad damaikedai kopi banyuwangiKisah Inspiratifkomjen marthinus hukommantan napi terorismeperubahan hidupramu kopi 1966teroris jadi pengusahatransformasi mantan terorisumar patekumar patek bebasusaha kopi surabaya
Previous Post

Menteri LH Akan Tinjau Penambangan Nikel di Raja Ampat, Tak Tutup Kemungkinan Langkah Hukum

Next Post

Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Aksi begal payudara di Lebak Bulus, Jakarta Selatan (dok. istimewa)

Pelaku Begal Payudara di Lebak Bulus Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved