PANDUGA.ID, SLEMAN – Kasus dugaan penganiayaan santri di Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Sleman, Yogyakarta, terus menjadi sorotan publik. Polisi menyatakan bahwa dalam penyelidikan ditemukan bukti pemukulan terhadap korban berinisial KDR (23) oleh 13 orang terlapor, yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi: Ada Pemukulan dengan Tangan dan Alat
Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo mengonfirmasi bahwa hasil pemeriksaan menemukan adanya kekerasan fisik.
“Ada pemukulan, ada pakai alat, kemudian pakai tangan,” ungkap Erning, Jumat (30/5/2025).
Polisi turut menyita barang bukti berupa aki tanpa daya dan kabel, yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.
Baca: Anak Amien Rais Sebut Gus Miftah Taim, Wataknya Tak Akan Berubah
Latar Belakang: Dugaan Pencurian Oleh Korban
Dugaan penganiayaan disebut bermula dari kemarahan sesama santri, setelah korban KDR diketahui beberapa kali mencuri di lingkungan pondok. Pemicu utama adalah pencurian hasil penjualan air galon senilai Rp700 ribu.
“Korban diduga berapa kali melakukan pencurian di dalam pondok itu. Kemudian pas ketangkap lagi, dilakukan semacam interogasi dan emosional, lalu terjadi penganiayaan,” tambah Erning.
Mediasi Gagal, 13 Orang Jadi Tersangka
Meski sempat ditempuh jalur mediasi, kasus berlanjut ke ranah hukum. Dari 13 tersangka, beberapa di antaranya masih di bawah umur. Namun, mereka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama penyidikan.
Baca: Komika Ikut Bersuara Miftah Maulana Lecehkan Yati Pesek, Sebut Jancuk dan Gila
Empat Tersangka Laporkan Korban Balik
Menariknya, empat dari 13 tersangka kini melaporkan balik KDR atas dugaan pencurian. Laporan ini kini sedang ditangani Polresta Sleman secara terpisah.
“Empat orang mengaku barangnya pernah diambil oleh korban, dan sekarang sedang ditangani,” kata Erning.
Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Penyiksaan
Kuasa hukum KDR, Heru Lestarianto, menyayangkan sikap pihak ponpes yang dinilai tidak responsif atas dugaan kekerasan yang dialami kliennya. Heru menyebut KDR mengalami penganiayaan di dua waktu berbeda di ruangan ponpes.
“KDR disuruh mengaku kemana uang hasil penjualan air galon, lalu dianiaya. Ada pengakuan dicambuk pakai selang, bahkan disetrum,” ungkap Heru.
Baca: Miftah Maulana Mengamuk Tak Diakui Sebagai Cucu Kiai Ageng Muhammad Besari : JANCUK
Pihak Ponpes Membantah Ada Penyiksaan
Kuasa hukum Yayasan Ponpes Ora Aji, Adi Susanto, membantah adanya penyiksaan atau pengeroyokan. Ia mengakui adanya kontak fisik antar santri, namun menyebut itu sebagai “pelajaran moral spontan” dalam dinamika keseharian pondok.
“Kalau dikatakan dicambuk, disetrum, itu dramatisasi. Tidak ada yang sampai cedera,” tegas Adi.(CC-01)