PANDUGA.ID, SEMARANG – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Perpres ini diteken bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan diundangkan pada 21 Mei 2025.
“Betul (ada perpres soal Perlindungan Jaksa),” kata Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi, Kamis (22/5/2025).
Perlindungan Jaksa dan Keluarganya
Perpres ini menjadi dasar hukum yang memperkuat perlindungan terhadap jaksa, terutama saat menjalankan tugas-tugas yang rentan terhadap ancaman.
Pasal 4 menegaskan bahwa anggota TNI dan Polri dapat dilibatkan dalam menjamin keamanan jaksa dari ancaman terhadap jiwa, diri, dan harta benda mereka.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) memperluas cakupan perlindungan kepada keluarga jaksa yang memiliki hubungan perkawinan atau menjadi tanggungan langsung. Perlindungan ini juga dilakukan oleh personel Polri.
Enam Bentuk Perlindungan yang Dijamin Negara:
1. Perlindungan atas keamanan pribadi jaksa
2. Perlindungan tempat tinggal
3. Perlindungan pada tempat kediaman baru atau rumah aman
4. Perlindungan terhadap harta benda
5. Perlindungan terhadap kerahasiaan identitas
6. Bentuk perlindungan lain sesuai kondisi dan kebutuhan
Perpres ini menegaskan pentingnya keberadaan jaksa sebagai aparat penegak hukum yang bebas dari intervensi dan intimidasi dalam menegakkan keadilan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 kuat dugaan berkaitan dengan surat telegram yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025.
Surat Telegram Panglima TNI tersebut meminta kepada seluruh Pangdam untuk mengerahkan prajurit TNI dalam mengawasi kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram itu adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Padahal di dalam tubuh instansi Kejaksaan tidak hanya ada jaksa, melainkan jabatan lain yang menunjang kinerja kejaksaan.
Namun sayangnya jabatan selain jaksa ini tidak mendapatkan perlindungan dari Prajurit TNI, sehingga bila terjadi suatu hal maka bukan tanggung jawab prajurit TNI.
Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto kuat dugaan tidak berdasarkan analisis kebutuhan dari Kejaksaan.
Melainkan merupakan permintaan dari petinggi TNI untuk bisa masuk ke dalam hukum sipil dan mengendalikan masyarakat.
Bagaimana tidak, apabila ada sebuah proyek pemerintah yang sedang ditangani oleh kejaksaan, prajurit TNI berhak untuk cawe-cawe. Baik kepada pihak swasta yang mengerjakan proyek maupun pihak instansti terkait proyek.
Pertaturan atau kebijakan yang dibuat oleh Presiden RI Prabowo Subianto cenderung ingin mencarikan makan untuk para prajurit TNI aktif.
Salah satunya Letnan Jenderal Djaka Budi Utama yang menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai.
Keterlibatan TNI di dalam mesin pemerintahan akan memicu kebencian dari masyarakat dan ada kemungkinan peristiwa 98 bisa terulang kembali.
Akankah lebih baik apabila Prabowo Subianto memerintahkan seluruh prajurit TNI aktif ikut berperang melawan Israel membela kemerdekaan Palestina.
Paling tidak apa yang sudah didoktrin di dalam barak bisa bermanfaat untuk kemerdekaan rakyat Palestina.(CC-01)