Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Perusahaan Penyuap 3 Hakim PN Jakarta Pusat Rp 60 Miliar, Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group

CC-02 by CC-02
14 April 2025
in Breaking News, Nasional
0
Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

Perusahaan penyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (dok. istimewa)

0
SHARES
18
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai tersangka kasus suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Ketiga hakim tersebut adalah:

  • Djuyamto (Ketua Majelis Hakim)

  • Agam Syarif Baharudin (Hakim Anggota)

  • Ali Muhtaro (Hakim Anggota)

Mereka diduga menerima total suap sebesar Rp 22,5 miliar.

Awal Mula Suap: Dari Lobi ke Panitera hingga Deal Rp 60 Miliar

Menurut keterangan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini bermula ketika pengacara Ariyanto Bahri yang mewakili tiga terdakwa korporasi (Wilmar Group, Permata Hijau Group, Musim Mas Group), melobi panitera muda Wahyu Gunawan untuk membantu “mengurus” perkara kliennya.

Wahyu kemudian menyampaikan permintaan itu ke Muhammad Arif Nuryanta, saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Arif menyanggupi permintaan vonis lepas (onslag) dengan syarat: imbalan Rp 60 miliar yang akan dibagikan ke tiga hakim.

Penyerahan Suap Dibagi Dua Tahap

Tahap 1 – Rp 4,5 Miliar

  • Dilakukan setelah terbit surat penetapan sidang.

  • Arif memanggil Djuyamto dan Agam Syarif, menyerahkan uang yang setara Rp 4,5 miliar.

  • Agam Syarif kemudian membagikan uang tersebut ke Djuyamto dan Ali Muhtaro.

Tahap 2 – Rp 18 Miliar

  • Penyerahan dilakukan di depan sebuah bank di Pasar Baru.

  • Pembagian:

    • Djuyamto: Rp 6 miliar

    • Agam Syarif: Rp 4,5 miliar

    • Ali Muhtaro: Rp 5 miliar

Total suap yang diterima ketiganya: Rp 22,5 miliar.

Vonis Lepas Terwujud, Tiga Korporasi Bebas

Pada 19 Maret 2025, Majelis Hakim resmi memutus onslag terhadap tiga korporasi besar dalam perkara minyak goreng. Padahal sebelumnya jaksa menuntut uang pengganti triliunan rupiah kepada masing-masing korporasi.

Pasal yang Disangkakan & Penahanan

Ketiga hakim disangkakan:

  • Pasal 12 huruf C jo Pasal 12 huruf B

  • Pasal 6 ayat (2) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2021

  • jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP

Mereka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung RI.(CC-02)

Tags: 5 miliarAgam Syarif BaharudinAli MuhtaroAriyanto BahriDjuyamtokasus hukum terbaru 2025kasus suap hakimKejagung 2025korupsi CPOMarcella SantosoMuhammad Arif NuryantaMusim Mas GroupPermata Hijau Groupsuap Rp 22vonis lepas minyak gorengWilmar Group
Previous Post

Duduk Perkara Ketua PN Jaksel dan 3 Hakim Terjerat Suap Rp 60 Miliar Vonis Bebas Tersangka Minyak Goreng

Next Post

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Buat Beli iPhone

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
Sekar Arum Widara beli iPhone pakai uang palsu (dok. istimewa)

Mantan Artis Sekar Arum Widara Ditangkap Usai Gunakan Uang Palsu Buat Beli iPhone

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved