Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Internasional

Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Resmi Copot Presiden Yoon Suk Yeol

CC-01 by CC-01
4 April 2025
in Internasional
0
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari pusat tahanan.(AP PHOTO/JUNG YEON JE)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEOUL — Mahkamah Konstitusi Korea Selatan secara resmi menguatkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Putusan yang dibacakan pada Jumat (4/4/2025) itu langsung berlaku dan menyatakan bahwa Yoon diberhentikan dari jabatannya secara permanen.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Putusan ini dibacakan oleh Pejabat Kepala Hakim Moon Hyung-bae dan disiarkan langsung melalui siaran televisi nasional. Keputusan tersebut disepakati secara bulat oleh seluruh hakim Mahkamah Konstitusi.

“Dengan ini kami mengumumkan putusan berikut, dengan persetujuan bulat dari semua Hakim. (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol,” ujar Moon saat membacakan amar putusan.

Pemilu Presiden Akan Digelar dalam 60 Hari

Dengan disahkannya pemakzulan ini, Korea Selatan kini diharuskan menyelenggarakan pemilihan presiden dadakan dalam waktu 60 hari untuk memilih pengganti Yoon.

Yoon sebelumnya telah dimakzulkan oleh Majelis Nasional yang dikuasai oposisi pada pertengahan Desember 2024. Ia dituduh melanggar Konstitusi dan hukum negara setelah mengumumkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

Dalam kondisi darurat tersebut, Yoon memerintahkan pengerahan pasukan ke Majelis Nasional guna mencegah anggota parlemen menolak keputusannya. Ia juga disebut memerintahkan penangkapan sejumlah politisi. Yoon telah membantah seluruh tuduhan itu.

Tiga Bulan Proses Pemakzulan

Proses pemakzulan berlangsung selama lebih dari tiga bulan. Setelah Majelis Nasional memutuskan pemakzulan, Yoon dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Perkara ini kemudian diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk diputuskan secara final.

Dalam persidangan, Yoon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan. Namun, seluruh hakim konstitusi sepakat bahwa tindakan yang dilakukan Yoon telah melanggar prinsip-prinsip dasar hukum dan demokrasi di Korea Selatan.(CC-01)

Tags: Darurat Militer Korea SelatanMahkamah Konstitusi KorselPemakzulan Presiden Korea SelatanPemilu Presiden KoreaPolitik KorselYoon Suk Yeol
Previous Post

Terungkap Identitas Sejoli Ditemukan Tewas dalam Mobil di Surabaya, Diduga Keracunan AC

Next Post

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Related Posts

Kondisi Gaza saat perang (dok. BBC)
Internasional

Ben-Gvir Desak Israel Lanjutkan Operasi Militer di Gaza Usai Insiden Rafah

20 Oktober 2025
Kondisi Gaza saat perang (dok. BBC)
Internasional

200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza

10 Oktober 2025
Tentara di Nepal berpatroli untuk menjaga keamanan dari perusuh (dok. Reuters)
Internasional

Jumlah Korban Kerusuhan Nepal Bertambah Jadi 51, 12.500 Napi Masih Buron

12 September 2025
Pria diduga pembunuh Charlie Kirk (dok. Departemen Keamanan Utah )
Internasional

FBI Rilis Foto- foto Diduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk, Temukan Senapan Bolt-Action di Lokasi

12 September 2025
Next Post
Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi dianiaya keluarga pasien hingga kritis (dok. istimewa)

Satpam RS Mitra Keluarga Dianiaya Keluarga Pasien, Korban Alami Kejang dan Muntah Darah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • 4.470 Titik CCTV di Semarang Sempat Dinonaktifkan, Wali Kota Minta Layanan Dipulihkan
  • Banjir Semarang Menelan 3 Korban Jiwa, 1 Anak Masih Dalam Pencarian
  • KPK Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Masih pada Tahap Penyelidikan
  • Bahlil Sidak SPBU di Malang Terkait Dugaan BBM Tercampur Air, Begini Hasilnya
  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved