Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Gila, ABG di Belu NTT Diperkosa 7 Pemuda di Asrama Polisi, Satu Tersangka Masih Buron

CC-01 by CC-01
27 Maret 2025
in Daerah
0
Asrama polisi Belu, NTT (dok. istimewa)

Asrama polisi Belu, NTT (dok. istimewa)

0
SHARES
53
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, NTT – Kepolisian Resor (Polres) Belu Polda NTT mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan menetapkan 7 orang tersangka. Dari jumlah tersebut, 6 orang tersangka telah diamankan, sementara 1 orang lainnya masih dalam pengejaran.

Hal ini diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Renaldy Panggabean, S.Tr.K, S.I.K, M.H, dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Belu, Kompol Lorensisus, S.H., S.I.K, di Aula Wira Satya Polres Belu, Minggu (23/03/2025).

“Dari 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, 6 di antaranya sudah berhasil kita amankan, sementara 1 orang tersangka lainnya, atas nama panggilan Kapten Paul, masih melarikan diri dan sedang dalam pencarian oleh Unit Buser Satreskrim Polres Belu,” jelas Iptu Rio Renaldy.

Identitas Para Tersangka

Tersangka yang telah ditangkap:

  • BA alias Beni

  • PC alias Apeu

  • ANB alias Albino

  • CMS

  • FMP alias Asiku alias Mexiko

  • JAC alias Ajek

Tersangka yang masih buron:

  • Kapten Paul

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan korban, EFM (16), yang datang ke Atambua dari Kupang pada 10 Maret 2025 untuk mencari pamannya. Setelah turun dari bus malam, korban bertemu dengan empat pelaku yang sedang bermain gitar di dekat ATM BRI samping Polres Belu.

Sekitar pukul 01.30 Wita (11 Maret 2025), korban diajak oleh pelaku Apeu dan Asiku untuk menginap di rumah mereka karena tidak memiliki tempat tinggal.

Korban kemudian diajak ke Lapangan Basket Atambua sebelum akhirnya dibawa ke rumah salah satu pelaku yang berada di lingkungan Polres Belu.

Di rumah tersebut, persetubuhan terhadap korban terjadi secara bergiliran oleh para pelaku, dari dini hari tanggal 11 Maret hingga 12 Maret 2025.

“Mereka para pelaku ini secara bergantian mencabuli dan menyetubuhi korban dari Selasa, 11 Maret 2025 pukul 01.30 Wita, hingga Rabu, 12 Maret 2025 pukul 03.00 Wita,” beber Kasat Reskrim.

Barang Bukti yang Diamankan

– 1 buah kasur lantai warna hijau
– 1 buah kasur lantai warna kuning dengan motif boneka dan tulisan “Love You”
– 1 potong kaos crop top warna pink
– 1 potong kaos garis-garis putih hitam
– 1 potong celana pendek jeans warna hitam
– 1 potong celana panjang jeans warna hitam

Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman

Para pelaku dijerat dengan:

– Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 82 ayat 1 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
– Juncto Pasal 76D dan 76E UU No. 35 Tahun 2014, perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukuman bagi para pelaku maksimal 15 tahun penjara.

Korban EFM (16) telah diberikan pendampingan oleh kepolisian dan telah dikembalikan ke keluarganya di Kupang.

Klarifikasi Polres Belu: Kasus Terjadi di Rumah Bantuan, Bukan Asrama Polisi

Wakapolres Belu, Kompol Lorensisus, S.H., S.I.K, menegaskan bahwa lokasi kejadian bukanlah Asrama Polres Belu, melainkan rumah bantuan pemerintah yang berdiri di tanah Polres Belu.

“Kami klarifikasi bahwa kejadian ini tidak terjadi di asrama polisi, dan tidak ada keterlibatan anggota Polri dalam kasus ini,” pungkas Wakapolres Belu.(CC-01)

Tags: Beluberita kriminalHukum dan KeamananKasus Kriminalkekerasan seksualNTTPerlindungan AnakPersetubuhan AnakPolres Belu
Previous Post

Viral, Seorang Wanita Jadi Korban Kekerasan Diduga oleh Rifki Rafsanjani Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS

Next Post

Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ridwan Kamil diduga berselingkuh dengan model majalah dewasa Lisa Mariana (dok. istimewa)

Ridwan Kamil Bantah Tuduhan Perselingkuhan dan Anak di Luar Nikah

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved