PANDUGA.ID, BANDUNG – Pasangan suami istri, Hindarto (59) dan Khodijah Dede Indriany (50), warga Cipamokolan, Kota Bandung, selama satu dekade diliputi kecemasan setelah kehilangan putri mereka, Fidya Kamalinda. Fidya, yang lahir pada April 1995, menghilang pada 26 November 2015 saat berusia 19 tahun. Kini, setelah 10 tahun berlalu, Fidya diperkirakan telah berusia 29 tahun.
Kronologi Kehilangan
Kejadian bermula pada 26 November 2015, ketika Fidya meminta izin kepada orang tuanya untuk pergi ke warnet mencetak dokumen karena printer di rumah rusak. “Kami izinkan dia pergi sekitar pukul 9 pagi. Tapi sampai pukul 1 siang, dia belum juga pulang. Saat kami coba hubungi, ponselnya tidak aktif. Ketika saya mendatangi warnet, anak saya sudah tidak ada,” ungkap Hindarto, Rabu (12/3/2025).
Awalnya, Hindarto berharap Fidya akan segera pulang, namun hingga larut malam, putrinya tak kunjung kembali. Keesokan harinya, Hindarto melaporkan kehilangan tersebut ke polisi, tetapi laporannya tidak diterima karena Fidya dianggap sudah dewasa. “Lapor kehilangan ke polsek, enggak diterima. Langsung ke Polrestabes, enggak diterima juga. Cuma dikasih saran ‘sabar aja, pak, nanti juga pulang’,” kata Hindarto.
Upaya Pencarian
Pada 3 Desember 2015, Hindarto dan istrinya menemukan sejumlah nomor telepon di catatan Fidya. Salah satu nomor tersebut dihubungi dan diangkat oleh seorang pria berinisial Y. Pria ini mengaku bahwa Fidya berada di asrama putri di Cicaheum dan berjanji akan mengantarnya pulang malam itu. Namun, janji tersebut tidak ditepati.
Di tengah keputusasaan, Hindarto melihat berita tentang kasus penculikan yang melibatkan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pada Januari 2016. Ia pun melaporkan kasus anaknya ke Polda Jawa Barat, tetapi setelah sebulan menunggu, tidak ada kabar. “Saya bilang, kalau Polda sibuk, saya bawa pelakunya ke sini gimana. Dijawab sama polisinya, ‘wah ini mah udah urusan polisi’,” tutur Hindarto.
Permintaan Tebusan dan Penangkapan Pelaku
Pada Februari 2016, pria berinisial Y menghubungi Hindarto dan meminta tebusan sebesar Rp50 juta. Hindarto menyetujui dan mengatur pertemuan dengan bantuan guru-guru taekwondo Fidya. Pria tersebut akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Polda Jawa Barat.
Namun, kejadian ini berlanjut dengan kejutan. Empat orang kawan Y datang dengan membawa buku nikah palsu yang mencantumkan nama Fidya dan Y sebagai pasangan suami istri. Pernikahan tersebut tercatat di KUA Rawalumbu, Kota Bekasi. “Karena polisinya nganggap ini pelakunya udah nikah ama anak saya, akhirnya dibebaskan. Bahkan terakhir, kasusnya itu udah di SP3 sama Polda Jabar,” ucap Hindarto.
Upaya Hukum dan Viral di Media Sosial
Hindarto kemudian melaporkan kasus pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya, tetapi laporannya dihentikan pada 2022. Setelah berbagai upaya hukum tidak membuahkan hasil, Hindarto dan istrinya memutuskan untuk mengungkap kisah mereka melalui media sosial. “Bukan bermaksud apa-apa. Tapi harapan kami sebagai orang tua, anak kami ini bisa kembali lagi apapun kondisinya. Kami sudah sangat rindu,” kata Hindarto.(CC-01)