PANDUGA.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan bahwa pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan pesangon. Hal ini disampaikan Yassierli berdasarkan komitmen dari tim kurator Sritex dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto beberapa hari lalu.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!“Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Menko Airlangga, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon kepada pekerja Sritex,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (5/3/2025).
Fokus pada Jaminan Sosial bagi Pekerja Sritex
Selain THR dan pesangon, pemerintah juga memastikan bahwa pekerja Sritex yang terkena PHK akan mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Ketentuan pencairan kedua jaminan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Untuk mempermudah proses administrasi, Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan Daerah akan membuka posko khusus. “Kami akan membentuk posko untuk membantu teman-teman yang ter-PHK dalam proses administrasi pencairan JHT dan JKP,” jelas Yassierli.
Upaya Pemerintah Memulihkan Lapangan Kerja
Yassierli juga menjamin bahwa pekerja Sritex akan mendapatkan kesempatan untuk bekerja kembali. Pemerintah sedang berkoordinasi dengan kurator untuk membahas mekanisme yang akan digunakan. “Kurator berkomitmen untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik, sehingga ada kesempatan bagi pekerja untuk kembali bekerja. Kami akan mengawal proses ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Yassierli telah menyampaikan bahwa dalam dua minggu ke depan, pekerja Sritex yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali. Kepastian ini didapat setelah Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan beberapa menteri, tim kurator, dan serikat pekerja Sritex untuk mencari solusi atas masalah PHK massal yang terjadi setelah perusahaan tutup.
“Seperti yang telah disampaikan, dalam dua minggu ke depan, pekerja yang kena PHK akan dipekerjakan kembali. Hal ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi mereka,” kata Yassierli di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
Latar Belakang PHK di Sritex
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, terpaksa melakukan PHK massal setelah mengalami kesulitan keuangan dan memutuskan untuk menghentikan operasionalnya. Keputusan ini memengaruhi ribuan pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah pun turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi, termasuk pembayaran THR, pesangon, serta akses terhadap jaminan sosial.(CC-01)