Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Pilkada

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah, KPU dan Bawaslu Diminta Tanggung Jawab

CC-01 by CC-01
26 Februari 2025
in Pilkada
0
Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)

Ilustrasi Pilkada Jakarta 2024 (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 di 24 daerah akibat berbagai pelanggaran, termasuk ketidakcermatan dalam verifikasi calon kepala daerah. Keputusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kritik tajam atas proses pencalonan yang dianggap bermasalah.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kritik Terhadap KPU dan Bawaslu

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhani, menilai salah satu faktor utama yang menyebabkan putusan PSU oleh MK adalah kesalahan KPU dalam memverifikasi syarat calon kepala daerah.

“Salah satu persoalan yang penting dilihat dari putusan-putusan MK ini adalah ketidakcermatan KPU dalam proses verifikasi pencalonan dalam pemenuhan syarat calon dan syarat pencalonan,” ujar Fadli, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, ia juga menyoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan. Banyaknya kasus diskualifikasi calon kepala daerah menunjukkan bahwa masih ada kelemahan dalam pengawasan sejak awal.

Masalah dalam Rekrutmen KPU

Lebih jauh, Fadli menyoroti proses rekrutmen anggota KPU, yang dinilai bermasalah dan penuh konflik kepentingan.

“Kalau dikaitkan dengan situasi lebih jauh soal rekrutmen KPU, ada problem mendasar,” ujarnya.

Menurutnya, proses seleksi KPU saat ini cenderung dipengaruhi oleh partai politik dan organisasi tertentu, sehingga mengurangi profesionalisme lembaga.

“KPU seperti sudah menjadi lembaga representasi dari partai politik, dari ormas, dan organisasi-organisasi lain. Itu tidak tepat karena KPU mestinya jadi lembaga profesional saja, direkrut berdasarkan kompetensi dan kemampuan calon komisionernya,” tambahnya.

Alasan MK Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang

Dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang ditangani MK, sebanyak 24 daerah diputuskan harus menggelar PSU. Beberapa alasan utama pembatalan hasil Pilkada di daerah tersebut antara lain:

  1. Calon didiskualifikasi karena tidak mengungkap statusnya sebagai mantan terpidana.
  2. Calon tidak memenuhi syarat pendidikan, seperti tidak memiliki ijazah SMA.
  3. Calon sudah menjabat 2 periode, tetapi tetap maju dalam Pilkada.

Keputusan PSU ini menunjukkan bahwa proses pencalonan di Pilkada 2024 memiliki banyak kekeliruan, yang seharusnya bisa dicegah sejak tahap awal oleh KPU dan Bawaslu.(CC-01)

Tags: bawasluKPU disorotMK putuskan PSUpemilu ulangpilkada 2024PSU Pilkadasengketa Pilkadaverifikasi calon kepala daerah
Previous Post

Cara Licik Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Oplos Pertalite Jadi Pertamax, Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun

Next Post

10 Kepala Daerah Batal Hadiri Retreat di Magelang, Mayoritas dari Bali

Related Posts

Mahkamah Konstitusi (dok. istimewa)
Pilkada

Hasil Pilkada Ulang di 5 Daerah Digugat Lagi ke MK, Apa Penyebabnya?

11 April 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

Cara Mendes Yandri Ikut Cawe-cawe Pilkada Serang Menangkan Istrinya, MK Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah calon Bupati Serang digagalkan MK (dok. istimewa)
Pilkada

MK Batalkan Kemenangan Ratu Rachmatu Zakiyah Istri Mendes Yandri di Pilkada Serang 2024, Perintahkan PSU

25 Februari 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution (kanan) dari Pilkada Pasaman 2024 (dok. istimewa)
Pilkada

MK Diskualifikasi Calon Wakil Bupati Pasaman, Anggit Kurniawan Nasution

24 Februari 2025
Next Post
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Republik Indonesia (RI) Bima Arya Sugiarto (dok. istimewa)

10 Kepala Daerah Batal Hadiri Retreat di Magelang, Mayoritas dari Bali

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved